Advertisement
Penasihat Hukum Tommy Sebut Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Advertisement
Dion menjelaskan bahwa imbalan tersebut diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk menghapus status red notice terdakwa Joko S. Tjandra sewaktu masih menjadi buronan Polisi.
Menurutnya, uang Rp7 miliar yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri dan di dalam dakwaan.
Advertisement
Baca juga: Ini Alasan Penghitungan Suara di AS Berlangsung Lama
"Semuanya itu sudah dijelaskan di dalam BAP Pak Tommy," tuturnya, Sabtu (7/11/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp7 miliar sebagai jasa untuk menghapus status red notice Joko S. Tjandra.
Selain itu, uang tersebut menurut Napoleon bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi untuk atasannya yang dinarasikan menjadi 'petinggi kita Ini'.
"Pak Tommy itu kan saat di BAP, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon, seperti itu. Katanya kuranglah dan minta naik menjadi Rp7 miliar," katanya.
Baca juga: Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa penyidik tidak pernah menemukan kalimat bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta Rp7 miliar untuk atasannya kepada Tommy Sumardi di dalam BAP.
"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan itu tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan bahwa JPU tidak bisa menyelundupkan kalimat di dalam dakwaannya.
Ali menjelaskan bahwa dakwaan yang dibuat JPU tersebut harus mengacu pada BAP atau berkas perkara yang diberikan penyidik Polri kepada JPU dan tidak bisa dibuat-buat.
"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara. Terus JPU tahu dari mana kalau bukan dari berkas perkara penyidik, memang? Memangnya JPU itu dukun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Pemkot Rencanakan Perluasan Lahan Parkir Gedung DPRD Kota Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
- Luhut Minta Utang Kereta Cepat Ditangani Bersama Lewat Keppres
- 1 Orang Tewas dan 102 Luka Akibat Demo di Lima Peru
- Penguatan Modal Peternakan di Sleman Baru Tersalurkan Rp2,5 Miliar
- Transformasi SDM Teknis Jadi Kunci Adaptasi Industri di Era Digital
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Hari Ini
- Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement