Advertisement
Penasihat Hukum Tommy Sebut Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Advertisement
Dion menjelaskan bahwa imbalan tersebut diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk menghapus status red notice terdakwa Joko S. Tjandra sewaktu masih menjadi buronan Polisi.
Menurutnya, uang Rp7 miliar yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri dan di dalam dakwaan.
Advertisement
Baca juga: Ini Alasan Penghitungan Suara di AS Berlangsung Lama
"Semuanya itu sudah dijelaskan di dalam BAP Pak Tommy," tuturnya, Sabtu (7/11/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp7 miliar sebagai jasa untuk menghapus status red notice Joko S. Tjandra.
Selain itu, uang tersebut menurut Napoleon bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi untuk atasannya yang dinarasikan menjadi 'petinggi kita Ini'.
"Pak Tommy itu kan saat di BAP, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon, seperti itu. Katanya kuranglah dan minta naik menjadi Rp7 miliar," katanya.
Baca juga: Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa penyidik tidak pernah menemukan kalimat bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta Rp7 miliar untuk atasannya kepada Tommy Sumardi di dalam BAP.
"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan itu tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan bahwa JPU tidak bisa menyelundupkan kalimat di dalam dakwaannya.
Ali menjelaskan bahwa dakwaan yang dibuat JPU tersebut harus mengacu pada BAP atau berkas perkara yang diberikan penyidik Polri kepada JPU dan tidak bisa dibuat-buat.
"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara. Terus JPU tahu dari mana kalau bukan dari berkas perkara penyidik, memang? Memangnya JPU itu dukun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement