MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tangkapan layar video bincang-bincang Refly Harun dan Gus Nur/Youtube-Refly Harun
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), kata Awi, penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan.
"Nanti hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Doakan agar secepatnya tahap satu ya," tuturnya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Awi, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui Youtube tersebut. Awi menyebut tim penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi tersangka baru belum ada. Sementara ini masih satu tersangka. Penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas perkara," katanya.
Seperti diketahui, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Refly Harun terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Channel Youtube pakar hukum tata negara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur melalui channel Youtube.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.