Advertisement

Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 07 November 2020 - 10:07 WIB
Budi Cahyana
Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Tangkapan layar video bincang-bincang Refly Harun dan Gus Nur - Youtube/Refly Harun

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

Advertisement

Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), kata Awi, penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan.

"Nanti hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Doakan agar secepatnya tahap satu ya," tuturnya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Awi, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui Youtube tersebut. Awi menyebut tim penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi tersangka baru belum ada. Sementara ini masih satu tersangka. Penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas perkara," katanya.

Seperti diketahui, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Refly Harun terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Channel Youtube pakar hukum tata negara tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur melalui channel Youtube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement