Advertisement
Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Advertisement
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), kata Awi, penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan.
"Nanti hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Doakan agar secepatnya tahap satu ya," tuturnya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Awi, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui Youtube tersebut. Awi menyebut tim penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi tersangka baru belum ada. Sementara ini masih satu tersangka. Penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas perkara," katanya.
Seperti diketahui, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Refly Harun terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Channel Youtube pakar hukum tata negara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur melalui channel Youtube.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement