Advertisement
Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker
Ilustrasi - Antara/Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana virtual Uji Materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, (4/11/2020).
Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yakni Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz.
Advertisement
Dikutip dari cuitan akun Twitter resmi Mahkamah Konstirusi (MK) @officialMKRI, Rabu (4/11/2020), Hafidz menyampaikan bahwa muatan yang terkandung dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Ciptaker berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan buruh lainnya yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, Pemohon juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah menghilangkan perpanjangan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang virtual Uji Materi UU Cipta Kerja. Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz. pic.twitter.com/X5LcmfYgVm
— Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) November 4, 2020
UU tersebut juga dinilai telah menghapus upah minimum dan menghilangkan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai komponen dari kompensasi PHK.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menerima tiga pengajuan uji materi (judicial review) UU Ciptaker dengan nomor 87, 91, dan 95.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Duduk Satu Mobil, Kedekatan Prabowo Sri Sultan Jadi Sorotan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cloudflare Ungkap Penyebab Gangguan Global Layanannya
- Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo
- Peringati Hari Wayang, Hamzah Batik Suguhkan Acara MAYANG
- 80 Persen Gaza Hancur, Sejuta Warga Tinggal di Tenda Darurat
- Simak, Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa
- Pemanfaatan QRIS untuk Kredit, OJK DIY Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
- Ojol DIY Beri Pesan Damai Jelang Aksi Nasional di Jakarta
Advertisement
Advertisement




