Advertisement
Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker
Ilustrasi - Antara/Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana virtual Uji Materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, (4/11/2020).
Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yakni Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz.
Advertisement
Dikutip dari cuitan akun Twitter resmi Mahkamah Konstirusi (MK) @officialMKRI, Rabu (4/11/2020), Hafidz menyampaikan bahwa muatan yang terkandung dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Ciptaker berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan buruh lainnya yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, Pemohon juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah menghilangkan perpanjangan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang virtual Uji Materi UU Cipta Kerja. Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz. pic.twitter.com/X5LcmfYgVm
— Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) November 4, 2020
UU tersebut juga dinilai telah menghapus upah minimum dan menghilangkan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai komponen dari kompensasi PHK.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menerima tiga pengajuan uji materi (judicial review) UU Ciptaker dengan nomor 87, 91, dan 95.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
DLH Bantul Prediksi Sampah Nataru Tahun ini Capai 700 Ton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Solo Jembatani Maxride dan Komunitas Ojek Online
- Pentagon Luncurkan GenAI.mil untuk Perkuat Kekuatan Tempur
- Hari HAM Sedunia, Buruh DIY Soroti Krisis Kerja Layak
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- Imbas Viral, Kementan Klarifikasi Harga Beras Bantuan Sumatera
- GAC Uji Produksi Mobil Terbang Govy pada Januari 2026
- Subsidi LPG 3 Kg Bocor ke Warga Mampu Rp33 Triliun Lebih
Advertisement
Advertisement




