Advertisement
Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana virtual Uji Materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, (4/11/2020).
Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yakni Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz.
Advertisement
Dikutip dari cuitan akun Twitter resmi Mahkamah Konstirusi (MK) @officialMKRI, Rabu (4/11/2020), Hafidz menyampaikan bahwa muatan yang terkandung dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Ciptaker berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan buruh lainnya yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, Pemohon juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah menghilangkan perpanjangan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang virtual Uji Materi UU Cipta Kerja. Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz. pic.twitter.com/X5LcmfYgVm
— Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) November 4, 2020
UU tersebut juga dinilai telah menghapus upah minimum dan menghilangkan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai komponen dari kompensasi PHK.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menerima tiga pengajuan uji materi (judicial review) UU Ciptaker dengan nomor 87, 91, dan 95.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement