Advertisement

Ujaran Kebencian terhadap IDI, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Luh Putu Sugiari
Selasa, 03 November 2020 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Ujaran Kebencian terhadap IDI, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Sidang Jerinx SID - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tuntutan ini dibacakan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa, (3/11/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur: Menambah Subscriber

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatan dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta terdakwa memahami atas perbuatan tersebut.

"Menuntut agar terdakwa Arya Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa terhadap Majelis Hakim PN Denpasar, di Ruang Sidang Cakra.

Selanjutnya, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Sultan Ingin Masyarakat Terbiasa Masuk Malioboro Jalan Kaki

Penasehat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya telah menduga tuntutan yang diberikan oleh JPU akan berat terhadap kasus JRX. Karena menurutnya, kasus ini bukan kasus biasa, dan banyak keterlibatan pihak lain.

"Kami sebelumnya sudah menduga adanya tuntutan yang tinggi terhadap JRX," kata dia.

Terlebih, hal tersebut semakin terlihat dari kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan musisi 43 tahun itu selama pandemi Covid-19 yang ditampilkan dalam video persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, hanya memberi keringanan. Namun, pada surat tuntutan tidak ada yang menulis tentang point-point tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement