Advertisement
Ribuan Buruh Akan Demo Tolak Omnibus Law dan UMP 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ribuan buruh dari 32 konfederasi dan federasi bakal kembali menggelar demo penolakan Omnibus Law dan penetapan upah minimum 2021 pada Senin (2/11/2020) besok.
32 konfederasi dan federasi tersebut termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa demo akan digelar serentak di 24 provinsi. Sebaliknya, untuk wilayah Jabodetabek, demo bakal dipusatkan di kawasan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Pada saat yang sama, Said Iqbal mengemukalan bahwa serikat pekerja akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Dia memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, dan Ambon.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini bersifat antikekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujarnya.
Menurutnya, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di kawasan gedung DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review dan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Ida menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Menurut Ida, penyesuaian ini perlu dilakukan mengingat perekonomian nasional tengah terdampak Covid-19. Keputusan untuk tak menaikkan upah minimum pun dianggap sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi dunia usaha yang terimbas pandemi sekaligus jaminan perlindungan upah bagi pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement