Advertisement

Bukan Mahasiswa! Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte saat Demo UU Ciptaker

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
Bukan Mahasiswa! Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte saat Demo UU Ciptaker rnHalte Transjakarta Bundaran HI terbakar saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Tim Buka Mata Narasi membongkar tujuh pelaku yang diduga dengan sengaja membakar Halte Transjakarta di sejumlah kawasan DKI Jakarta pada aksi demontrasi mahasiswa dan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 lalu.

Ketujuh wajah pelaku itu berhasil diidentifikasi secara gamblang melalui machine learning berbasis tensorflow.

Advertisement

“Hasil analisis kami menemukan bahwa para pelaku memang datang untuk membakar Halte TransJakarta dan memperburuk situasi aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja,” tulis Tim Buka Mata Narasi melalui akun Youtube Narasi Newsroom pada Kamis (29/10/2020).

Dalam keterangannya, Tim Buka Mata Narasi mensinyalir, tujuh oknum itu mula-mula datang dari arah Jalan Sunda secara berkelompok saat aksi mulai panas di perempatan Sarinah.

“Mereka sempat berfoto-foto dan melakukan pengamatan. Secara terencana, para pelaku kemudian berpencar untuk membakar Halte TransJakarta,” tulis Tim Buka Mata Narasi.

Saat mahasiswa terlibat bentrok dengan polisi di perempatan Sarinah, tim narasi menerangkan, para pelaku sibuk melakukan pengerusakan halte. Mereka lantas memanfaatkan momen itu untuk melakukan pengerusakan lebih masif dengan sengaja menyulut api di dalam halte.

“Hanya butuh waktu satu jam bagi para pelaku untuk menyulut api dan membuat bara di Jalan MH Thamrin. Dan para pelaku bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang menjadi motor penggerak aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja,” tulis Tim Buka Mata Narasi.

Pemerintah telah menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan aspirasi masyarakat ihwal pengesahan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan UU Cipta Kerja disahkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang masif.

Mahfud mengatakan pemerintah kecewa atas adanya aksi-aksi anarkis di sejumlah daerah di tengah demonstrasi mahasiswa dan buruh. Menurut dia, tindakan anarkis itu termasuk dalam tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir.

“Untuk itu pemerintah akan bersikap tegas dan bakal mengambil proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggang tas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan krimanal tersebut,” kata Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum seperti Halte Trans Jakarta saat ricuh unjuk rasa menolak omnibus law di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan fasilitas umum yang dirusak berada di Jalan Jenderal Sudirman. Para tersangka itu disangka melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement