Advertisement

Omnibus Law UU Ciptaker Multitafsir & Harus Disinkronkan

Edi Suwiknyo
Senin, 26 Oktober 2020 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Omnibus Law UU Ciptaker Multitafsir & Harus Disinkronkan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah perlu segera mensinkronkan kebijakan antara pusat dan daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ekonom INDEF M. Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa selama ini kebijakan di daerah memang berbeda-beda karena prinsip otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Advertisement

"Jadi UU Cipta Kerja itu perlu diterjemahkan secara rinci sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam terhadap peruhahan tersebut," kata Rizal dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/10/2020).

Rizal menambahkan harmonisasi sangat penting dilakukan tidak hanya diberlakukan pada peraturan-peraturan yang selama ini telah diterapkan, tetapi juga disesuaikan dengan prinsip-prinsip otonomi yang selama ini berlangsung.

Apalagi jika mencermati sejumlah substansi dala UU Ciptaker yang banyak meratifikasi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertegas bahwa UU terkait pemerintahan daerah itu sudah tidak diperlukan lagi.

"Karena kalau melihat prinsip otonomi, pada dasarnya kan menempatkan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," tukasnya.

Seperti diketahui,Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah pusat juga mendapat kewenangan untuk menunda atau memotong dana bagi hasil (DAU) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mematuhi hasil intervensi pusat.

Hak intervensi pemerintah pusat tersebut berada di dalam klaster tentang kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Ada dua bentuk intervensi pemerintah yang disahkan dalam UU baru tersebut.

Pertama, mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang dinilai menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Saat melakukan pengawasan, lanjut UU Ciptaker, menteri keuangan punya kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda existing.

Hasil evaluasi yang dilakukan menkeu dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda. Artinya jika kebijakan disetujui Menkeu, pemda bisa langsung menetapkan kebijakan tersebut sebagai peraturan daerah.

Sebaliknya apabila rancangan peraturan daerah itu ditolak, pemda dan DPRD wajib memperbaiki dan menyampaikan kembali ke Mendagri dan Menkeu.

Jika dalam 15 hari pemda belum mengubah perda (existing), Menkeu akan memberikan sanksi berupa penundaan pengalokasian dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement