Advertisement
Dikira Penagih Utang Koperasi, 2 Pejudi di Solo Ini Tak Sadar Dibawa Polisi ke Polsek
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Proses penangkapan pejudi asal Kelurahan, Joyotakan, Serengan, Solo, belum lama ini benar-benar kocak.
Kurniawan Susanto, 27, alias Penyol, pejudi tersebut, tidak tahu jika orang yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Advertisement
Polisi berpakaian sipil itu menjemputnya terkait aktivitasnya menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, pejudi mengaku kaget saat tahu ia dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang. “Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” papar tersangka.
Polisi juga mendatangi rumah Penyol saat laki-laki itu memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
BACA JUGA: Lewat Pintu Alternatif, Virus Corona Masuk ke Sel Manusia
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Memberantas Pekat
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Ia berharap dengan operasi pekat yang gencar dapat mencegah berbagai jenis aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Kecamatan Serengan.
Kapolsek menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka kena jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- BMW Banting Harga 30 Model di China, Perang EV Kian Panas
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 4 Januari 2026
- Krisis Gaza: Angelina Jolie Soroti Macetnya Bantuan di Rafah
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
- Serangan AS ke Venezuela Tewaskan 40 Orang, Maduro Diklaim Ditangkap
- Toprak Razgatlioglu Bidik Duel Lawan Marc Marquez di MotoGP 2027
Advertisement
Advertisement



