Advertisement

Dikira Penagih Utang Koperasi, 2 Pejudi di Solo Ini Tak Sadar Dibawa Polisi ke Polsek

Newswire
Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Dikira Penagih Utang Koperasi, 2 Pejudi di Solo Ini Tak Sadar Dibawa Polisi ke Polsek Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Proses penangkapan pejudi asal Kelurahan, Joyotakan, Serengan, Solo, belum lama ini benar-benar kocak.

Kurniawan Susanto, 27, alias Penyol, pejudi tersebut, tidak tahu jika orang yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.

Advertisement

Polisi berpakaian sipil itu menjemputnya terkait aktivitasnya menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.

Kepada polisi, pejudi mengaku kaget saat tahu ia dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang. “Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” papar tersangka.

Polisi juga mendatangi rumah Penyol saat laki-laki itu memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.

BACA JUGA: Lewat Pintu Alternatif, Virus Corona Masuk ke Sel Manusia

Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.

Memberantas Pekat
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.

“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.

Ia berharap dengan operasi pekat yang gencar dapat mencegah berbagai jenis aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Kecamatan Serengan.

Kapolsek menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka kena jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement