Advertisement
Luhut Bikin Pengakuan Soal Tokoh-Tokoh di Balik Ide Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik meski sudah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan soal ide pembuatan UU tersebut yang dibuat dalam format omnibus law.
Ide itu bermula saat dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) pada pemerintahan sebelumnya. Kebetulan saat itu dia sedang mengumpulkan beberapa orang pakar hukum.
Advertisement
Baca juga: Bantah Sepi Job, Ma’ruf Amin Ungkap Tugasnya yang Bikin Jarang Tampil di Publik
Di antara pakar hukum yang hadir saat itu ada Mahfud MD, Jimly Asshiddqie, Indriyanto Seno Adji, dan Sofyan Djalil. Luhut yang saat itu didampingi pejabatnya berdiskusi soal para pakar hukum untuk mencari solusi dari persoalan tumpang tindih regulasi yang membuat birokrasi tak efisien.
"Kalau satu-satu kan enggak tahu kapan selesai revisinya, datang ide dari Pak Sofyan, di Amerika Serikat ada konsep omnibus yang menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," ujar Luhut dihadapan sejumlah asosiasi pengusaha, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Namun demikian, menurut Luhut, pembahasan UU ini sempat terhenti lantaran kesibukan para pencetusnya. Momentum baru didapatkan kembali tahun ini dan akhirnya disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. "Jadi prosesnya panjang, bukan tiba-tiba," ujarnya.
Baca juga: Epidemiologi: Protokol Kesehatan 3M Kunci Mengakhiri Covid-19
Dalam catatan Bisnis, selain Luhut, embrio mengenai omnibus law ini pernah diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono pada Agustus 2018. Saat itu, Susi menilai bahwa proses penerapan online single submission perlu didukung oleh aturan setingkat undang-undang.
Tim pemerintah kemudian merancang konsep mengenai undang-undangnya. Namun secara garis besar, konsep pengaturannya ke depan pasal-pasal perizinan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai UU akan disatukan dalam satu UU saja.
"Ini teman-teman memang sedang melakukan kajian. Kan ada banyak perizinan yang ingin kami reform itu cantolannya ke UU. Jadi pasal-pasal yang menyangkut perizinan akan disatukan kedalam satu UU ini," kata Susi, dua tahun lalu.
Dengan proses tersebut, Luhut sebenarnya cukup berang jika pemerintah dituding kurang transparan. Semua pihak sudah diajak urun rembug. Oleh karena itu ke depan, supaya kesan tidak transparan itu hilang, pemerintah akan membuka seluas-luasnya pembahasan aturan turunan UU Ciptaker.
"Nanti masyarakat bisa mengusulkan atau mengoreksi kebijakan beleid turunan dalam website yang akan disediakan oleh pemerintah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Pengelola SPBU Gedongtengen Jogja yang Sempat Terbakar Wajib Minta Izin Warga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement