Advertisement
Luhut Bikin Pengakuan Soal Tokoh-Tokoh di Balik Ide Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik meski sudah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan soal ide pembuatan UU tersebut yang dibuat dalam format omnibus law.
Ide itu bermula saat dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) pada pemerintahan sebelumnya. Kebetulan saat itu dia sedang mengumpulkan beberapa orang pakar hukum.
Advertisement
Baca juga: Bantah Sepi Job, Ma’ruf Amin Ungkap Tugasnya yang Bikin Jarang Tampil di Publik
Di antara pakar hukum yang hadir saat itu ada Mahfud MD, Jimly Asshiddqie, Indriyanto Seno Adji, dan Sofyan Djalil. Luhut yang saat itu didampingi pejabatnya berdiskusi soal para pakar hukum untuk mencari solusi dari persoalan tumpang tindih regulasi yang membuat birokrasi tak efisien.
"Kalau satu-satu kan enggak tahu kapan selesai revisinya, datang ide dari Pak Sofyan, di Amerika Serikat ada konsep omnibus yang menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," ujar Luhut dihadapan sejumlah asosiasi pengusaha, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Namun demikian, menurut Luhut, pembahasan UU ini sempat terhenti lantaran kesibukan para pencetusnya. Momentum baru didapatkan kembali tahun ini dan akhirnya disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. "Jadi prosesnya panjang, bukan tiba-tiba," ujarnya.
Baca juga: Epidemiologi: Protokol Kesehatan 3M Kunci Mengakhiri Covid-19
Dalam catatan Bisnis, selain Luhut, embrio mengenai omnibus law ini pernah diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono pada Agustus 2018. Saat itu, Susi menilai bahwa proses penerapan online single submission perlu didukung oleh aturan setingkat undang-undang.
Tim pemerintah kemudian merancang konsep mengenai undang-undangnya. Namun secara garis besar, konsep pengaturannya ke depan pasal-pasal perizinan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai UU akan disatukan dalam satu UU saja.
"Ini teman-teman memang sedang melakukan kajian. Kan ada banyak perizinan yang ingin kami reform itu cantolannya ke UU. Jadi pasal-pasal yang menyangkut perizinan akan disatukan kedalam satu UU ini," kata Susi, dua tahun lalu.
Dengan proses tersebut, Luhut sebenarnya cukup berang jika pemerintah dituding kurang transparan. Semua pihak sudah diajak urun rembug. Oleh karena itu ke depan, supaya kesan tidak transparan itu hilang, pemerintah akan membuka seluas-luasnya pembahasan aturan turunan UU Ciptaker.
"Nanti masyarakat bisa mengusulkan atau mengoreksi kebijakan beleid turunan dalam website yang akan disediakan oleh pemerintah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement