Advertisement
Masker Tidak Boleh Digunakan Lebih dari 4 Jam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sudah beberapa bulan dilewati dengan kita menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apakah Anda sudah menjalankannya? Simak artikel ini untuk mengetahui seluk-beluk menggunakan masker yang baik dan benar.
dr.Muhamad Alfi Auliya Rachman dokter umum di RS Family Medical Center (FMC) di Bogor mengatakan bahwa yang menyebabkan penyebaran virus ini meningkat karena 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) belum dijalankan semuanya.
Advertisement
“Menurut riset, ada 3 indikator yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 90% sudah patuh tapi untuk menjaga jarak dan mencuci tangan masih rendah. Jadi 3M belum komplit. Menggunakan masker sendiri sangat penting untuk melindungi kita dan melindungi orang lain agar tidak saling menulari,” ujarnya dalam virtual conference yang dilaksanakan UNIQLO, Rabu (21/10/2020),
Tentu kita tidak bisa menjaga dan menjamin keluarga apakah bebas Covid-19, sehingga idealnya di rumah juga dipakai. Terutama wajib digunakan pada tempat ramai yang kita kunjungi karena potensi penyebarannya lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa di semua tempat diharuskan memakai masker.
Untuk menggunakan masker yang baik, ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada acuan dari WHO yang mengharuskan minimal terdiri dari tiga lapis, bisa memfiltrasi bakterial dan partikel-partikel minimum 60%. Ada juga beberapa cara menggunakan masker yang tepat:
1. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai masker.
2. Cek kondisi kebersihan masker
3. Teliti bagian luar dan dalam, jangan sampai salah memakai
4. Pakai masker tanpa ada sela terbuka. Pastikan mulut, hidung dan dagu Anda tertutup
5. Buka masker dengan menarik bagian tali, jangan bagian tengah masker
6. Masukkan masker dalam tempat bersih yang tertutup
7. Cuci tangan Anda dengan sabun kembali setelah membuka masker.
“Di tambah lagi, yang harus diperhatikan adalah penggunaan masker tidak boleh digunakan lebih dari 4 jam, masker sudah kotor dan basah sehingga harus diganti dengan masker yang baru,” katanya.
Idealnya, dari sisi medis seharusnya memiliki masker bisa disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan si pengguna. Apabila aktif dan sering ke luar maka sebaiknya memiliki banyak masker untuk bergonta-ganti.
Perlu diketahui juga, Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain. Masker kain yang sesuai standar minimal memiliki dua lapis kain guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020 mengenai penetapan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci beberapa kali,” kata Nasrudin Irawan, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement