Advertisement
Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus - Foto/PDPLK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Dengan realitas ini maka terjadi penurunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan undang-undang sapu jagat ini.
Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.
Advertisement
"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] Bukan 25 kali, tapi 19 kali upah. Kan yang 6 kali itu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bukan urusan pemberi kerja [dalam bentuk pesangon]," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020).
JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.
BACA JUGA: Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak
Berikut perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:
UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah
1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah
UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.
Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:
1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali
Dalam diskusi oleh pemerintah dalam penyusunan PP, koefien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:
1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali
Namun kepastian besaran pesangon pekerja ini dapat saja lebih rendah jika koefisien yang diatur dalam peraturan pemerintah lebih kecil.
Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:
Uang Pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.
Komponen uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Serahkan Serat Kekancingan ke 250 Warga Jogja
- UGM Bentuk Emergency Response Unit untuk Mahasiswa dan Korban Bencana
- Ramp Check Rampung, KA Bandara YIA Siap Hadapi Nataru
- 1.154 KPM di Bantul Terima Bansos Sembako Sapa Tahap IV
- Solidaritas dari Jogja, GKR Hemas Bantu Mahasiswa Korban Bencana
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
Advertisement
Advertisement



