Advertisement
Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mengizinkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menjenguk delapan petinggi KAMI di Rutan Bareskrim Polri.
Delapan petinggi KAMI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
Gatot menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada Kepolisian untuk menjenguk seluruh petinggi KAMI yang kini tengah ditahan Kepolisian, namun izin tersebut ditolak mentah-mentah.
BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis
"Kami sudah minta izin untuk menengok, tapi tidak dapat izin," kata Gatot, Kamis (15/10/2020).
Gatot juga mengaku tidak mau ambil pusing jika dirinya ditolak Kepolisian untuk menjenguk semua kader KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kalau ditolak ya sudah tidak apa-apa. Kami mau pulang saja, masa mau tidur di sini," katanya.
Sebelumnya Presidium KAMI menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari KAMI Medan.
Presidium KAMI menyebut bahwa pihaknya memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ucap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab alam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).
BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi
Gatot mengatakan bahwa jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengamankan delapan anggota KAMI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan delapan orang itu diamankan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui media sosial.
Anggota KAMI Cabang Medan yang diamankan polisi yaitu Khairil Amri selaku ketua, serta Wahyu Rasari Putri, Juliana, dan Devi.
Sementara anggota KAMI DKI Jakarta yang telah diamankan yaitu deklarator KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Kingkin.
"Total ada delapan yang kami amankan dari Medan dan DKI Jakarta, semuanya sudah diamankan di Bareskrim Polri," tutur Awi, Selasa (13/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
- Kantor Microsoft Didemo, Protes Kontrak dengan Israel
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dijadwalkan Periksa Bupati Pati Sudewo Hari Ini
- Bupati Pati Sudewo Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
- Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement