Advertisement
Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sambutan dalam deklarasi KAMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kota Magelang. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mengizinkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menjenguk delapan petinggi KAMI di Rutan Bareskrim Polri.
Delapan petinggi KAMI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
Gatot menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada Kepolisian untuk menjenguk seluruh petinggi KAMI yang kini tengah ditahan Kepolisian, namun izin tersebut ditolak mentah-mentah.
BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis
"Kami sudah minta izin untuk menengok, tapi tidak dapat izin," kata Gatot, Kamis (15/10/2020).
Gatot juga mengaku tidak mau ambil pusing jika dirinya ditolak Kepolisian untuk menjenguk semua kader KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kalau ditolak ya sudah tidak apa-apa. Kami mau pulang saja, masa mau tidur di sini," katanya.
Sebelumnya Presidium KAMI menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari KAMI Medan.
Presidium KAMI menyebut bahwa pihaknya memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ucap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab alam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).
BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi
Gatot mengatakan bahwa jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengamankan delapan anggota KAMI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan delapan orang itu diamankan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui media sosial.
Anggota KAMI Cabang Medan yang diamankan polisi yaitu Khairil Amri selaku ketua, serta Wahyu Rasari Putri, Juliana, dan Devi.
Sementara anggota KAMI DKI Jakarta yang telah diamankan yaitu deklarator KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Kingkin.
"Total ada delapan yang kami amankan dari Medan dan DKI Jakarta, semuanya sudah diamankan di Bareskrim Polri," tutur Awi, Selasa (13/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




