Advertisement
Yahya Cholil: Disiplin Organisasi Penting untuk Kelola Dinamika PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengingatkan pentingnya disiplin organisasi dan penyelesaian masalah melalui muktamar bersama untuk PBNU yang lebih kuat.
Ia menyebut pengabaian terhadap sistem yang telah dibangun akan membawa PBNU mundur jauh ke belakang, bahkan hingga sebelum NU didirikan.
Advertisement
“Kalau tatanan organisasi ini diabaikan, maka itu mundur satu abad. Mundur sampai ke era sebelum NU didirikan,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, sebelum organisasi itu berdiri, memiliki wibawa sebagai “Maha Kiai” yang dihormati tanpa batas di kalangan ulama.
BACA JUGA
Namun ketika NU dibentuk, kata dia, KH Hasyim Asy’ari justru menerima pembatasan wewenang melalui struktur dan AD/ART organisasi.
“Didirikan organisasi Nahdlatul Ulama. Kemudian di situ Kiai Hasyim Asyari ditunjuk untuk jabatan Rais Akbar. Kemudian dibuat AD/ART organisasi Nahdlatul Ulama. Dan di dalam AD/ART itu ada di antaranya ketentuan membatasi wewenang Rais Akbar,” kata dia.
“Kalau mau mutlak wewenangnya, enggak usah bikin organisasi, malah mutlakkan,” ujar Gus Yahya menambahkan.
Ia menilai upaya kembali ke kondisi pra-organisasi sebagai langkah mundur yang justru mengabaikan prinsip-prinsip yang telah disepakati para pendiri NU.
Selain menekankan pentingnya disiplin organisasi, Yahya menyebut penyelesaian persoalan internal tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut dia, jalan keluar terbaik adalah penyelenggaraan Muktamar secara bersama-sama.
“Enggak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua. Sudah tidak ada lagi masalah,” tegasnya.
Gus Yahya mengakui terdapat banyak persoalan yang muncul dalam dinamika keorganisasian belakangan ini. Namun ia meyakini seluruh perbedaan dapat diselesaikan jika seluruh pihak bersedia mengikuti proses secara kolektif dan konstitusional.
“Masalah pasti ada. Mari kita selesaikan masalah-masalah itu. Yang belum bisa diselesaikan sebelum Muktamar, ya selesaikan di Muktamar saja. Bisa, bisa kita selesaikan,” kata dia.
Soal penghentian Ketua Umum, kata dia, hanya bisa dilaksanakan lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Rapat Harian Syuriah termasuk Rapat Pleno tidak bisa dijadikan dasar soal penghentian Ketum PBNU karena melanggar aturan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement






