Advertisement
Yahya Cholil: Disiplin Organisasi Penting untuk Kelola Dinamika PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengingatkan pentingnya disiplin organisasi dan penyelesaian masalah melalui muktamar bersama untuk PBNU yang lebih kuat.
Ia menyebut pengabaian terhadap sistem yang telah dibangun akan membawa PBNU mundur jauh ke belakang, bahkan hingga sebelum NU didirikan.
Advertisement
“Kalau tatanan organisasi ini diabaikan, maka itu mundur satu abad. Mundur sampai ke era sebelum NU didirikan,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, sebelum organisasi itu berdiri, memiliki wibawa sebagai “Maha Kiai” yang dihormati tanpa batas di kalangan ulama.
Namun ketika NU dibentuk, kata dia, KH Hasyim Asy’ari justru menerima pembatasan wewenang melalui struktur dan AD/ART organisasi.
“Didirikan organisasi Nahdlatul Ulama. Kemudian di situ Kiai Hasyim Asyari ditunjuk untuk jabatan Rais Akbar. Kemudian dibuat AD/ART organisasi Nahdlatul Ulama. Dan di dalam AD/ART itu ada di antaranya ketentuan membatasi wewenang Rais Akbar,” kata dia.
“Kalau mau mutlak wewenangnya, enggak usah bikin organisasi, malah mutlakkan,” ujar Gus Yahya menambahkan.
Ia menilai upaya kembali ke kondisi pra-organisasi sebagai langkah mundur yang justru mengabaikan prinsip-prinsip yang telah disepakati para pendiri NU.
Selain menekankan pentingnya disiplin organisasi, Yahya menyebut penyelesaian persoalan internal tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut dia, jalan keluar terbaik adalah penyelenggaraan Muktamar secara bersama-sama.
“Enggak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua. Sudah tidak ada lagi masalah,” tegasnya.
Gus Yahya mengakui terdapat banyak persoalan yang muncul dalam dinamika keorganisasian belakangan ini. Namun ia meyakini seluruh perbedaan dapat diselesaikan jika seluruh pihak bersedia mengikuti proses secara kolektif dan konstitusional.
“Masalah pasti ada. Mari kita selesaikan masalah-masalah itu. Yang belum bisa diselesaikan sebelum Muktamar, ya selesaikan di Muktamar saja. Bisa, bisa kita selesaikan,” kata dia.
Soal penghentian Ketua Umum, kata dia, hanya bisa dilaksanakan lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Rapat Harian Syuriah termasuk Rapat Pleno tidak bisa dijadikan dasar soal penghentian Ketum PBNU karena melanggar aturan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penutupan Kewek Bikin Warga Resah, Lalin Dianggap Membingungkan
- KPR BTN Tumbuh 8,75 Persen, Bale Festival Digelar di Jogja
- Delapan Keluarga Sompok Masih Mengungsi Akibat Gerakan Tanah
- Pelni Beri Diskon 20 Persen Tiket Nataru, Ini Syaratnya
- Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK di Jakarta
- Jembatan Kewek Ditutup, Lalin Nataru Jogja Diatur Ulang
- Puluhan Jip Merapi Tak Laik Jalan, Dishub Lakukan Evaluasi
Advertisement
Advertisement





