Advertisement

UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ada Kabar Baik Bagi Buruh

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:57 WIB
Sunartono
UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ada Kabar Baik Bagi Buruh Pengacara Hotman Paris Hutape - Instagram @hotmanparisofficial

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja. Namun, dia tidak menjelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.

Menurutnya, dalam pasal di UU itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement

Hotman mengatakan, artinya, jika perusahaan mangkir dari membayar pesangon pekerja, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja itu.

BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris

Hotman juga memaparkan, selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

Karena itu, dengan UU ini, maka pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.

Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya : 

Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta kerja omibuslaw.

Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

BACA JUGA : Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri

Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesanginnya.

ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.

Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.

Selamat untuk para buruh dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement