Advertisement
UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ada Kabar Baik Bagi Buruh
Pengacara Hotman Paris Hutape - Instagram @hotmanparisofficial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja. Namun, dia tidak menjelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.
Menurutnya, dalam pasal di UU itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Hotman mengatakan, artinya, jika perusahaan mangkir dari membayar pesangon pekerja, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja itu.
BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
Hotman juga memaparkan, selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.
Karena itu, dengan UU ini, maka pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.
Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya :
Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta kerja omibuslaw.
Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
BACA JUGA : Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Hotman Paris Beri
Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesanginnya.
ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.
Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.
Selamat untuk para buruh dan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement









