Advertisement
Kerusakan Fasilitas Akibat Demo UU Ciptaker di Magelang Langsung Diperbaiki
Kerusakan akibat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Magelang yang digelar Jumat (9/10/2020). - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Magelang yang digelar Jumat (9/10/2020) berdampak pada kerusakan di sejumlah bagian kawasan DPRD Kota Magelang.
Fasilitas yang rusak diantaranya, pintu kaca ATM, kaca pintu dan jendela sisi selatan gedung pertemuan Wiworo Wiji Pinilih, beberapa pot tanaman, dan papan tulisan DPRD Kota Magelang.
Advertisement
Baca juga: Mantap! Kabel Listrik Berseliweran di Sekitar Tugu Jogja Akan Dihilangkan
Pemerintah Kota Magelang langsung memperbaiki beberapa fasilitas yang rusak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menyayangkan aksi anarkitis tersebut, karena sebelumnya aksi berlangsung damai di simpang Artos atau sekitar 500 meter dari komplek Kantor Wali Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang.
"Langsung diperbaiki lagi. Kami bersihkan saat itu juga," ujar Joko, ditemui di kantornya Senin (12/10/2020).
Ia menyebutkan akibat kerusakan ini, Pemkot Magelang mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp80 juta. Pihaknya kemudian menyerahkan kasus ini kekepolisian.
Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar Gara-Gara Ikut Demo Menolak UU Cipta Kerja
"Kami serahkan saja ke kepolisian mengenai proses hukum para pelaku perusakan ini. Kami menaksir kerugian di kompleks Kantor Walikota dan DPRD Kota Magelang mencapai Rp80 juta," sebutnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Magelang Adika Kudiarsa menyebutkan rincian kerusakan meliputi kaca sisi selatan Gedung Wiworo Wiji Pinilih yang merupakan aset BPKAD, kendaraan patroli angkut dan HT (handy talky) aset Satpol PP, rambu lalu lintas aset Dinas Perhubungan.
Adapun aset milik Setda ada lampu pagar, tiang taman, lambang Pemkot, dan beberapa lainnya juga rusak. Milik Setwan berupa tulisan DPRD Kota Magelang. "Total kerugian yang dialami Pemkot Magelang mencapai Rp88,8 juta," jelas Andika.
Untuk diketahui, aksi penolakan omnisbus law UU Cipta Kerja di Magelang berujung ricuh, Jumat (9/10/2020) lalu. Semula aksi berjalan lancar diikuti oleh ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Magelang Raya (Geram) di simpang Artos. Namun tak berselang lama aksi berubah rusuh setelah datang ratusan massa dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- YouTube Music Rilis Playlist AI Gemini, Bisa Sesuai Mood
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
- Thomas Frank Dipecat Spurs, Rp160 Miliar Melayang
- Hedi Yunus Dilarikan ke RS Siloam Surabaya, Tekanan Darah Capai 200
- Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen
- 10 Kesalahan Umum Saat Menyusun Skripsi dan Solusinya
- Timnas U17 Tumbang 2-3 dari China
Advertisement
Advertisement







