Advertisement
Ini Urgensi yang Dijadikan Latar Belakang Pengesahan UU Cipta Kerja Oleh Pemerintah
Ratusan buruh Serikat Buruh Sejahtera 1992 (SBSI 92) berunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, samping Gedung MPR/DPR, Kamis (8/10/2020). JIBI - Bisnis/Aprianus Doni Tolok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilatarbelakangi oleh sejumlah hal penting yang dipikirkan pemerintah pada beberapa waktu sebelumnya.
Pemerintah, jelasnya, memiliki empat hal urgensi RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Advertisement
"Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain; kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi; keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Minggu (11/10/2020).
BACA JUGA : Mahasiswa UMY Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker Kini
Melalui UU Ciptaker, lanjutnya, pemerintah berharap terjadinya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Belum lagi, sambungnya, terdapat 7,05 juta pengangguran pada 2019 ditambah dengan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah memperketat pengawasan proses implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Perubahan yang dilakukan terhadap skema perjanjian kerja waktu tertentu di Pasal 59 dan tenaga alih daya (outsourcing) di pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai mesti didukung dengan pasal yang juga mengatur khusus masalah pengawasan.
Sebagai informasi, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
"Di UU Ciptaker, ketentuan-ketentuan waktu tersebut tidak muncul meskipun disebutkan ada pekerjaan tertentu. Nah, apakah akan diatur kembali di Peraturan Pemerintah (PP)? Kita kan tidak tahu apakah pemerintah masih mengatur bahwa waktu tertentunya maksimal 3 tahun? Kemudian perpanjangan masih diperbolehkan hanya sekali?" ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, aturan mengenai perusahaan alih daya di Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa penyedia jasa pekerja hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi sejumlah syarat.
Di UU Cipta Kerja, perihal tersebut tidak tercantum, sehingga mesti menanti hasil dari pembahasan Peraturan Pemerintah yang nanti akan mengatur secara lebih detil mengenai tenaga kerja alih daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Semeru Didominasi Gempa Erupsi, Status Siaga
- Jadwal KA Prameks Senin 29 Desember 2025
- 20 Ribu Buruh Gelar Demo KSPI Tuntut Kenaikan UMP Jakarta
- Natal 2025, Sekda Jateng Kunjungi Panti Asuhan di Semarang
- Gempa M 4,6 Guncang Agam Sumbar, Dipicu Sesar Aktif
- Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa Capai 3.000 Km, Masuki Sumatera
- Tetap Buka, Kantor Pertanahan Kota Jogja Hadirkan Layanan Nataru
Advertisement
Advertisement



