Advertisement
Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai dalam 3 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa selesai dalam tiga bulan setelah diundangkan.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kami selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Presiden menyatakan UU Cipta Kerja akan diikuti banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah pun membuka dan mengundang saran dari masyarakat.
BACA JUGA: Kepala BKN: Dampak Pandemi Covid-19 Akan Terasa Secara Permanen
"Pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.
Adapun, dalam UU Cipta kerja terdapat sembilan klaster yang diatur di dalamnya antara lain klaster Peningkatan Ekosistem Investasi, Klaster Ketenagakerjaan, Klaster UMKM dan Koperasi, Klaster Riset dan Inovasi, Kemudahan Berusaha, Klaster Perpajakan, hingga Pengenaan Sanksi.
BACA JUGA: Bank Dunia Pernah Ingatkan Indonesia Soal Dampak Omnibus Law
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mencatat, di klaster ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi, bakal ada tiga sampai lima aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan dirampungkan pada akhir Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan-aturan tersebut akan menjadi peraturan pelaksana atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Minimal akan ada 3 sampai 5 Peraturan Pemerintah yang disiapkan, akhir Oktober ini ditargetkan selesai,” katanya Menaker Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement