Advertisement
Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai dalam 3 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa selesai dalam tiga bulan setelah diundangkan.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kami selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Presiden menyatakan UU Cipta Kerja akan diikuti banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah pun membuka dan mengundang saran dari masyarakat.
BACA JUGA: Kepala BKN: Dampak Pandemi Covid-19 Akan Terasa Secara Permanen
"Pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.
Adapun, dalam UU Cipta kerja terdapat sembilan klaster yang diatur di dalamnya antara lain klaster Peningkatan Ekosistem Investasi, Klaster Ketenagakerjaan, Klaster UMKM dan Koperasi, Klaster Riset dan Inovasi, Kemudahan Berusaha, Klaster Perpajakan, hingga Pengenaan Sanksi.
BACA JUGA: Bank Dunia Pernah Ingatkan Indonesia Soal Dampak Omnibus Law
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mencatat, di klaster ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi, bakal ada tiga sampai lima aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan dirampungkan pada akhir Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan-aturan tersebut akan menjadi peraturan pelaksana atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Minimal akan ada 3 sampai 5 Peraturan Pemerintah yang disiapkan, akhir Oktober ini ditargetkan selesai,” katanya Menaker Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement