Advertisement
Tanggapan Polri Terkait Anggota Tangkap dan Pukuli Jurnalis saat Demo Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim alasan anggotanya menangkap dan memukuli jurnalis pada saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena situasi sedang ricuh dan petugas melindungi dirinya sendiri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan pihaknya akan menganalisa dan mencoba melakukan klarifikasi terhadap jurnalis yang mendapatkan intimidasi saat meliput aksi demo menolak Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020 sejak siang hingga malam hari.
Advertisement
BACA JUGA : Demo Tolak Omnibus Law di Malioboro Rusuh, Sultan: By
"Memang kita seharusnya menjunjung dan juga melindungi wartawan, tapi karena situasinya juga sedang chaos dan anarkis, anggota kita juga kan melindungi dirinya sendiri," kata Argo, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, Polri sudah menginstruksikan seluruh anggotanya yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan wartawan yang meliput di lapangan.
"Tapi setiap pengamanan kami sudah beri imbauan dan mengingatkan semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada wartawan agar selalu menunjukkan identitas lengkap ketika melakukan peliputan aksi, agar bisa dilindungi oleh petugas yang mengamankan aksi tersebut.
"Ya tinggal disampaikan saja bahwa saya adalah seorang wartawan sedang meliput dan nanti di belakang akan dilindungi," ujarnya.
BACA JUGA : Sejumlah Kepala Daerah Ini Tolak Omnibus Law, Salah
Seperti diketahui, dalam aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, setidaknya ada tiga wartawan yang menjadi korban intimidasi dari anggota Polri yang tengah melakukan pengamanan.
Ketiga wartawan itu berasal dari media online Suara.com, MerahPutih.Com dan CNNIndonesia.com. Ketiga wartawan tersebut mengalami intimidasi dan ditangkap oleh Polisi saat meliput aksi tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta pada 8 Oktober 2020.
"Jumlah ini masih bisa bertambah karena kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," ujarnya.
BACA JUGA : Pecah Bentrok, Mahasiswa dan Polisi Terluka dalam
AJI Jakarta dan LBH Pers pun menyampaikan sikapnya atas peristiwa tersebut antara lain meminta Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis, dan mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement