Advertisement

Sejumlah Kepala Daerah Ini Tanggapi Omnibus Law, Salah Satunya Sultan Jogja

Newswire
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
Sejumlah Kepala Daerah Ini Tanggapi Omnibus Law, Salah Satunya Sultan Jogja Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja selama tiga hari terakhir terus menerus dilakukan buruh, mahasiswa, warga hingga pelajar sekolah di berbagai daerah di Tanah Air.

Tak tanggung-tanggung, aksi yang menyasar kantor pemerintahan di berbagai daerah tersebut pun berakhir dengan aksi kekerasan dan pembakaran gedung pemerintahan.

Advertisement

Meski begitu, ternyata ada beberapa kepala daerah yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan berabagai macam undang-undang, mulai dari perburuhan hingga lingkungan.

Baca juga: Ojol Bersih-Bersih Sisa Sampah di Malioboro Pasca Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

Salah satu kepala daerah yang meminta agar Omnibus Law jangan disahkan terlebih dahulu adalah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut disampaikannya mendatangi ribuan buruh yang berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (8/10/2020). Dia bahkan menyanggupi tuntutan buruh yang berdemo menolak UU Cipta Kerja.

Ridwan telah meneken surat tuntutan yang dilayangkan buruh terkait penolakan UU Omnibus Law dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Cipta Kerja.

"Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Omnibus Law. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourching, masalah upah dan lain-lain.Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar," katanya.

Baca juga: Pernyataan Sikap Sekber Keistimewaan DIY atas Kericuhan Demonstrasi UU Ciptaker

"Yang kedua, meminta kepada bapak Presiden untuk minimal menerbitkan perpu pengganti undang-undang. Karena proses masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani presiden," lanjutnya.

Selain Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X juga menyatakan sikap serupa. Sri Sultan berjanji menyampaikan penolakan buruh terkait Omnibus Law kepada pemerintah pusat.

Dia juga menyanggupi permintaan perwakilan buruh di daerahnya untuk menyampaikan surat aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengutip dari Antara, Kamis (8/10/2020).

Senada dengan Sri Sultan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law. Saat turun langsung menemui massa aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat (9/10/2020).

Orang nomor satu di Kalbar mengaku telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu terhadap hal ini.

"Saya menolak untuk terbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya."

Sutarmidji menegaskan kepada mahasiswa yang turun berorasi itu telah menyampaikan aspirasi untuk menolak Omnibus Law kepda pemerintah pusat.

"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.

Langkah yang sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Irwan menyatakan menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serikat pekerja yang menolak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja.

Selain sejumlah gubernur, beberapa bupati juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Berikut daftarnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran, 41 Ribu Lebih Pengunjung Belanja di Pasar Beringharjo

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement