Advertisement

Hoaks UU Cipta Kerja, Ketua MPR Bambang Soesatyo Berikan Penjelasan

John Andhi Oktaveri
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:47 WIB
Nina Atmasari
Hoaks UU Cipta Kerja, Ketua MPR Bambang Soesatyo Berikan Penjelasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis - TV Parlemen

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang  bertujuan mempermudah investasi, membuka lapangan pekerjaan, selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks).

Menurutnya, undang-undang tersebut pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

Advertisement

"Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?

Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus.

Padahal, tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), katanya.

Bamsoet mengatakan bahwa  penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).

Baca juga: Bahas Skema Upah UU Ciptaker, Pemerintah Sudah Punya Pilihan

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menekankan bahwa pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

“Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya tujuh persen perusahaan yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung,” katanya.

Aturan tersebut, menurut Bamsoet, justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selain memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

"Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan, juga tak mengecilkan pekerja, sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja,” katanya.

Menurutnya, ke depannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tidak membayar pesangon. Bahkan, dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18).

“Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai upgrading dan upskilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK," kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan adanya informasi sesat lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti.

Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari, katanya.

"UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Mengingat tren pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.

Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, katanya.

Dengan aturan itu  pekerja tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement