Advertisement
Perpres Vaksin Corona Diteken Jokowi, Vaksinasi Hingga 2022
Presiden Joko Widodo - Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan.
Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Advertisement
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha.
Kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya dilakukan untuk pengadaan vaksin, bukan peralatan pendukung.
PT Bio Farma (Persero) secara resmi mendapatkan mandat sebagai BUMN produsen vaksin. Perseroan dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin Covid-19.
Kerja sama pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan dengan memerhatian tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sementara itu, sumber dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona bersumber pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan vaksin yang bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
- Cek Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 14 Maret 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang 2026, Berangkat dari Malioboro
Advertisement
Advertisement







