Advertisement
Perpres Vaksin Corona Diteken Jokowi, Vaksinasi Hingga 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan.
Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Advertisement
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha.
Kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya dilakukan untuk pengadaan vaksin, bukan peralatan pendukung.
PT Bio Farma (Persero) secara resmi mendapatkan mandat sebagai BUMN produsen vaksin. Perseroan dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin Covid-19.
Kerja sama pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan dengan memerhatian tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sementara itu, sumber dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona bersumber pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan vaksin yang bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Caleg PDIP Karanganyar yang Terancam Gagal Dilantik Layangkan Somasi ke KPU
- Seruduk Truk, Pemuda Gunungkidul Meninggal Kecelakaan di Pracimantoro Wonogiri
- Gunakan Senpi Rakitan, Komplotan Perampok Toko Emas di Blora Diringkus Polisi
- Ternyata Sudah 55 Tahun Manusia Tak ke Bulan, Padahal Teknologi Lebih Maju
Berita Pilihan
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
Advertisement
Advertisement