Advertisement
Perpres Vaksin Corona Diteken Jokowi, Vaksinasi Hingga 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan.
Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Advertisement
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang 2 Tahunan dan Libur 2 Hari dalam Sepekan
Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha.
Kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya dilakukan untuk pengadaan vaksin, bukan peralatan pendukung.
PT Bio Farma (Persero) secara resmi mendapatkan mandat sebagai BUMN produsen vaksin. Perseroan dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin Covid-19.
Kerja sama pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan dengan memerhatian tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sementara itu, sumber dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona bersumber pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan vaksin yang bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement