Advertisement

UU Cipta Kerja Diprediksi Tak Manjur Tarik Investasi

Edi Suwiknyo
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
UU Cipta Kerja Diprediksi Tak Manjur Tarik Investasi Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. - Antara/Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik. Beleid ini diprediksi tak manjur menarik investasi.

Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah terkait dengan perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat membuat beleid ini masih bisa dibatalkan jika diuji materiil ke MK.

Advertisement

Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.

"Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK," ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).

Dengan kondisi tersebut, serta masifnya penolakan di berbagai daerah, tidak ada jaminan juga sebenarnya bahwa investor asing langsung berbondong-bondong ke Indonesia.

Pasalnya ada ada banyak faktor yang menjadi perhatian investor, di antaranya kondisi demand yang masih lemah dan juga juga masalah wabah Covid yang belum terkendali di Indonesia. "[Jadi] tak ada jaminan juga sebenarnya," jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.

Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi

“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Sovereign wealth fund adalah lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement