Advertisement

Novel Baswedan Curiga pada RUU Omnibus Law, Ini Dasarnya

Setyo Aji Harjanto
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Novel Baswedan Curiga pada RUU Omnibus Law, Ini Dasarnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Omnibus Law Cipta Kerja selesai dibahas oleh DPR RI. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut angkat bicara ihwal rencana disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) mendatang.

Menurut dia pembahasan aturan sapu jagat ini kental dengan praktik korupsi. Hal itu lantaran pembahasannya terkesan dipaksakan.

Advertisement

Baca juga: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Begini Kata Menko Airlangga

"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," cuit Novel Baswedan lewat akun twitternya @nazaqistsha, dikutip Senin (5/10/2020).

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tidak berbeda jauh dengan revisi UU KPK.

"Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan Omnibus Law dibuat untuk kepentingan siapa? Menurutnya, RUU ini dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Pakar: Data Sains dan Pemikiran Desain Jadi Penentu Kesuksesan Bisnis

"Untuk kepentingan siapa ini? Yang jelas tidak untuk masyarakat. Karena dampaknya akan merugikan negara dan masyarakat. Sudah cukup ngawurnya, kasihan bangsa ini," kata Novel.

Sebelumnya, Pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Sabtu (03/10).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan rapat kerja digelar pada pukul 21.00 WIB.

Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

Seperti diketahui, penolakan berbagai elemem masyarakat khususnya buruh terhadap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dilakukan sejak 2019.

Meski banyak pihak yang menolak, DPR RI tetap membahas UU itu dan pada Sabtu (3/10/2020) malam RUU itu disepakati untuk disahkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada Kamis (8/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement