Advertisement
Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Disunat Mahkamah Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali meringankan hukuman koruptor dengan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kali ini MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (29/9/2020).
Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto. Diketahui Sugiharto sempat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman Sugiharto berkurang 5 tahun dari putusan Kasasi. Saat tahap kasasi Sugiharto dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.
Kemudian untuk Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto sejumlah Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.
Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar terhadap Irman, dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun pidana.
Sementara itu, Sugiharto harus membayar uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.
Andi Samsan menyebutkan pertimbangan Majelis mengabulkan permohonan PK Irman dan Sugiharto. Salah satunya, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Selain itu, keduanya juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
"Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujarnya.
Andi mengatakan, putusan PK Irman dan Sugiharto merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.
Putusan Majelis PK, kata Andi, tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto berperan penting dalam megarasuah proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Keduanya, merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO). Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

ATF 2022 Diharapkan Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Gunungkidul, Nglanggeran dan Tepus Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
Advertisement
Advertisement