Advertisement
Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Disunat Mahkamah Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali meringankan hukuman koruptor dengan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kali ini MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Advertisement
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (29/9/2020).
Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto. Diketahui Sugiharto sempat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman Sugiharto berkurang 5 tahun dari putusan Kasasi. Saat tahap kasasi Sugiharto dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.
Kemudian untuk Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto sejumlah Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.
Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar terhadap Irman, dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun pidana.
Sementara itu, Sugiharto harus membayar uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.
Andi Samsan menyebutkan pertimbangan Majelis mengabulkan permohonan PK Irman dan Sugiharto. Salah satunya, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Selain itu, keduanya juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
"Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujarnya.
Andi mengatakan, putusan PK Irman dan Sugiharto merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.
Putusan Majelis PK, kata Andi, tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto berperan penting dalam megarasuah proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Keduanya, merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO). Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement