Advertisement
Menkum: Silakan Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.
Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.
Advertisement
"Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2025).
Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Ini Profil Paus Fransiskus yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Pneumonia Ganda
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
Advertisement

Pola Pengelolaan Sampah di Bantul Terapkan Sistem Waste to Energy
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kartini 2025, Seluruh Moda Transportasi di Ibu Kota Digratiskan untuk Perempuan
- KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
- Kasus Campak di Amerika Serikat Menyebar ke 27 Negara Bagian
- Amankan Aksi Demo, 1.211 Personel Kepolisian Diturunkan di Jakarta
- DPR Desak Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Penyelesaian Kasus Pagar Laut
- Motif Oknum Dokter Gigi Merekam Mahasiswi Mandi Karena Iseng
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Advertisement