Advertisement
Menkum: Silakan Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.
Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.
Advertisement
"Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2025).
Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Isu Setoran di Judi Sabung Ayam, Polisi: Tunjukkan Buktinya!
- Hasto Kristiyanto Minta Dipindahkan ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
- Presiden Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Jelang Lebaran 2025
- Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 20 WNI Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
Advertisement

Jelang Liburan Hari Raya Idulfitri, Ini Strategi Dinkes Kota Jogja Antisipasi Kondisi Gawat Darurat
Advertisement

Upacara Tawur Agung Digelar di Candi Prambanan, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kantor Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers Minta Pelaku Diusut Tuntas
- Menhub Dudy Prediksi Gelombang Mudik Lebaran 2025 Dimulai Malam Ini
- Menkopolkam Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok Selama Lebaran 2025
- 80.000 Desa Koperasi Merah Putih Ditarget Terealisasi Tahun Ini
- Presiden Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Jelang Lebaran 2025
- Kronologi Kecelakaan Bus yang Tewaskan 6 Jemaah Umrah Indonesia di Makkah
- KA Bandara Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
Advertisement
Advertisement