Advertisement

Promo November

Buntut Konser Dangdut Saat Hajatan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan

Newswire
Selasa, 29 September 2020 - 08:27 WIB
Nina Atmasari
Buntut Konser Dangdut Saat Hajatan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, TEGAL- Buntut acara hajatan yang dimeriahkan pentas penyanyi dangdut di Tegal, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Penyebabnya, hajatan dan konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

Advertisement

Baca juga: Solo Perketat Acara Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Musik Boleh tapi Penyanyi Dilarang Tampil

Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Masih Pandemi, Angka Kunjungan Wisata di Bantul Semakin Mendekati Normal

Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.

Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.

"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu," kata Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement