Advertisement
Ini Hukuman Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 Saat Kampanye
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG-Peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye bisa dijatuhi sanksi.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.
"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018," ujarnya.
Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.
"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Musim Hujan Rawan Leptospirosis, 13 Warga Bantul Meninggal di 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Broken Strings, Pengakuan Aurelie Moeremans Soal Grooming
- Jejak Diduga Macan Gegerkan Semanu, Muncul 2 Kali dalam 10 Hari
- Linghui, Sub-Merek BYD untuk Armada Taksi Listrik dan PHEV
- Trump Unggah Gambar Presiden Sementara Venezuela di Truth Social
- Titik Terang Relokasi SDN Nglarang, Bangunan Baru Segera Dibangun
- Child Grooming: Modus Terselubung Mengancam Anak dan Cara Mengatasinya
- Jembatan Sentolo-Nanggulan Ambles, Pemkab Bangun Jembatan Darurat
Advertisement
Advertisement




