Advertisement

Ini Hukuman Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 Saat Kampanye

Newswire
Sabtu, 26 September 2020 - 06:37 WIB
Bhekti Suryani
Ini Hukuman Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 Saat Kampanye Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, PANGKALPINANG-Peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye bisa dijatuhi sanksi.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018," ujarnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bantul
| Kamis, 03 Juli 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement