Advertisement
Rp7,2 Triliun Dikucurkan untuk Bantuan Kuota Internet bagi PAUD, Mahasiswa & Dosen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (tengah) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan), kepala sekolah dan guru berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem meresmikan pemberian bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, dan pendidik di seluruh Indonesia.
Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk dana bantuan kuota dari September – Desember 2020.
Advertisement
“Kami mengeluarkan kebijakan berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang pada masa PJJ di pandemi ini meningkat biaya dari internet secara drastis, karena anak-anak harus mengirim tugas lewat aplikasi dan melakukan video conference untuk PJJ. Pemerintah mendengar dan menjawab dengan bantuan kuota kepada peserta didik dan pendidik,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
Penerima bantuan kuota internet akan dibagi menjadi empat kategori yaitu: peserta didik PAUD; peserta didik jenjang dasar dan menengah; pendidik PAUD, jenjang dasar, dan menengah; serta mahasiswa dan dosen.
Jumlah kuota yang diberikan kepada peserta didik PAUD adalah sebesar 20GB, peserta didik dasar dan menengah 35GB, pendidik PAUD, dasar, dan menengah 42GB, dan mahasiswa serta dosen 50 GB.
“Kuota dibagi dari kuota umum dan kuota belajar yang hanya bisa digunakan di aplikasi dan aktivitas belajar,” jelas Nadiem.
BACA JUGA : Batas Waktu Pelaporan Diundur, Sudah 80 Persen Siswa
Ada beberapa persyaratan penerima bantuan, untuk peserta didik dan pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor telpon aktif atas nama peserta didik atau orangtua. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor aktif, tanda mahasiswa dan dosen aktif, dan memiliki nomor induk.
“Persyaratan tersebut untuk meminimalisir isu birokratis yang menghalangi, kami buat persyaratannya sesederhana mungkin agar bisa mendapat bantuan kuota internet,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Menu MBG Harus Variatif Agar Tak Picu Inflasi
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik
- Honda Naik ke Konsesi C MotoGP, Awal Menuju Kategori A
- Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF
- SSA Siap Laga Malam, Van Gastel: Lapangan Lebih Penting
- Apple Luncurkan iOS 26.2, Hadirkan Fitur Baru iPhone
- James Cameron Jadi Miliarder, Avatar 3 Diprediksi Pecah Rekor
Advertisement
Advertisement



