Advertisement

Sah, Aziz-Mansyur dan Aji-Windarti Bakal Berebut Suara dalam Pilkada Kota Magelang

Nina Atmasari
Rabu, 23 September 2020 - 16:07 WIB
Nina Atmasari
Sah, Aziz-Mansyur dan Aji-Windarti Bakal Berebut Suara dalam Pilkada Kota Magelang Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Periyanto Amron (tengah) berfoto dengan LO mewakili gabungan partai politik dan tim kampanye mewakili Paslonsetelah penyerahan Penetapan Peserta Pilkada Kota Magelang, di KPU, Rabu (23/9/2020). - Ist/dok KPU Kota Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat, dalam Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di KPU, Rabu (23/9/2020).

Advertisement

Baca juga: Ketua PBNU Desak Penundaan Pilkada 2020: Agenda Politik Bisa Ditunda, Tapi Keselamatan Tidak

Pasangan pertama yakni Muchamad Nur Aziz dan M Mansyur yang diusung Partai Demokrat, Partai golkar, PKS dan PKB.

Adapun pasangan kedua yakni Aji Setyawan dan Windarti Agustina yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Perindo dan Partai Hanura.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Periyanto Amron menyatakan kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang 2020.

Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Jokowi Sebut Perpecahan dan Rivalitas Antarnegara Semakin Menajam

Untuk diketahui, dalam Pilkada Kota Magelang yang akan digelar mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020, hanya ada dua pasang yang mendaftar di KPU Kota Magelang. Dengan demikian, semua pendaftar tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu Catur K mengungkapkan rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri undangan.

Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan pasangan calon dilakukan bersamaan dengan acara Bimbingan Teknis LADK (Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu) yang digelar setelah penetapan.

SK Penetapan diserahkan kepada LO mewakili gabungan partai politik dan tim kampanye mewakili Paslon dan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement