Advertisement
Ketua PBNU Desak Penundaan Pilkada 2020: Agenda Politik Bisa Ditunda, Tapi Keselamatan Tidak
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, memberikan sambutan pada peluncuran buku Tiga Tahun Jokowi Wujud Kerja Nyata, di Jakarta, Senin (6/11). - JIBI/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Desakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kembali diungkapkan oleh Ketua Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Ia kembali menyampaikan permintaan terkait penundaan Pilkada serentak 2020 kepada Wakil Presiden Ma`ruf Amin.
Hal itu disampaikan Said saat memberikan sambutan dalam konferensi besar Nahdlatul Ulama 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (23/9/2020). Wapres turut membuka konferensi tersebut.
Advertisement
Baca juga: Erick Thohir & Sri Mulyani Jadi Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
Dia mengatakan NU meminta pemerintah, DPR dan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 didorong rasa tanggung jawab dan kemanusiaan.
“Dari rasa kemanusiaan, maka keselamatan jiwa, masyarakat, perintah agama dan itu mandat UUD 1945 harus kita utamakan dari segalanya,” kata Said, Rabu (23/9/2020).
Baca juga:Ketegasan Penerapan Protokol Perlu Ditingkatkan untuk Bangkitkan Ekonomi
Menurutnya, agenda politik dapat ditunda saat pandemi Covid-19 berlangsung. Akan tetapi, keselamatan nyawa tidak dapat dikesampingkan.
NU lanjutnya, tidak berusaha menghambat atau mempersulit keberlangsungan agenda demokrasi. Pihaknya hanya mengutarakan permintaan tersebut dengan mengacu pada rasa kemanusiaan.
“Itu harus kita utamakan dari segalanya. Mari kita jadikan kemanusiaan sebagai komandan kebijakan kita, bukan kepentingan politik,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menerangkan bahwa konstitusi hanya memerintahkan kepala daerah dipilih secara demokratis, sehingga apabila dipilih oleh DPRD sudah dapat disebut demokratis.
Selain itu, konferensi besar NU pada 2012 di Cirebon memutuskan bahwa ormas itu meminta Pilkada langsung ditinjau kembali. Pasalnya, kebijakan itu dinilai banyak memunculkan kemudaratan.
“Perintah konstitusi pemilihan langsung hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi kalau pemilihan gubernur, bupati, wali kota itu bukan perintah UU,” tegasnya.
Permintaan penundaan tidak hanya diutarakan NU. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Koalisi Masyarakat Sipil.
“Rekomendasi kita diterima Alhamdulillah. Kalau misalkan tidak diterima, kita sudah menyampaikan pendapat atau sikap kita. Tidak diterima kami sudah lepas dari tanggung jawab kemanusiaan," ucap Said.
Kendati demikian, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan pemilihan pada akhir tahun nanti. Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana dan situasi tetap terkendali.
Kebijakan ini juga disepakati Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawasu dan Ketua DKPP saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).
“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya membacakan simpulan rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Campak Gunungkidul 2026 Capai 11 Orang, Belum KLB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIM Mati Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang di Hari Kerja
- Roblox Pakai AI untuk Sensor Bahasa Kasar Pemain
- Longsor Sampah di TPST Bantargebang, 3 Orang Tewas
- Emil Audero Disorot, Cremonese Kalah 1-2 dari Lecce
- Inilah Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul Saat Mudik Lebaran
- Daftar HP Samsung yang Dapat Update Android 16
- Ratusan Siswa Difabel SLB Muhammadiyah Buka Puasa Bersama LAZISMU
Advertisement
Advertisement








