Advertisement
KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bebaskan Napi Koruptor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan membebaskan narapidana koruptor di atas umur 60 tahun terkait pandemi Covid-19 dan overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketegasan Presiden itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Senin (6/4/2020).
Advertisement
Meski begitu, Ali mempertanyakan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM yang kali pertama mewacanakan pembebasan napi koruptor, sebelum melakukan revisi PP No.19/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," tuturnya.
Ali menyebut, seharusnya pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019. Karena, dengan cara itu, nantinya bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai.
"Termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid 19 ini, sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan nasib narapidana koruptor, sama sekali tidak dibicarakan dalam rapat kabinet.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tutup Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement