Advertisement
KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bebaskan Napi Koruptor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan membebaskan narapidana koruptor di atas umur 60 tahun terkait pandemi Covid-19 dan overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketegasan Presiden itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Senin (6/4/2020).
Advertisement
Meski begitu, Ali mempertanyakan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM yang kali pertama mewacanakan pembebasan napi koruptor, sebelum melakukan revisi PP No.19/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," tuturnya.
Ali menyebut, seharusnya pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019. Karena, dengan cara itu, nantinya bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai.
"Termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid 19 ini, sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan nasib narapidana koruptor, sama sekali tidak dibicarakan dalam rapat kabinet.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tutup Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement