Advertisement

8,5 Juta Lebih Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Newswire
Selasa, 22 September 2020 - 04:57 WIB
Sunartono
8,5 Juta Lebih Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga 18 September 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji kepada 8.534.217 orang atau 94,82 persen dari total 9 juta penerima untuk tahap I sampai III dan sedang memeriksa kelengkapan data atau check list untuk penyaluran tahap IV.

"Untuk tahap IV akan disalurkan secepatnya jika proses check list yang memerlukan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika pekan lalu data diserahkan ke kami pada Rabu, proses check list maksimal selesai Selasa (22/9/2020)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (21/9’/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Alhamdulillah, Pekerja di Jogja Mulai Terima Subsidi Gaji

Perincian pembagian per tahap untuk bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah realisasi tahap I mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima 2,5 juta orang.

Untuk tahap II, penyalurannya mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima 3 juta orang, sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

Untuk tahap IV akan disalurkan kepada 2,8 juta orang, yang datanya sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pekan lalu.

Setelah melalui check list, data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur, yakni anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selanjutnya, bank-bank BUMN itu akan menyalurkan subsidi upah Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama Himbara maupun bank swasta.

BACA JUGA : Disnakertrans DIY Akui Subsidi Gaji Tak Selesaikan Masalah

Mengenai kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya, karena yang kami perlukan adalah rekening aktif agar penyaluran tepat sasaran. Mohon pemberi kerja juga aktif berkomunikasi dengan pekerjanya," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement