Advertisement
8,5 Juta Lebih Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga 18 September 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji kepada 8.534.217 orang atau 94,82 persen dari total 9 juta penerima untuk tahap I sampai III dan sedang memeriksa kelengkapan data atau check list untuk penyaluran tahap IV.
"Untuk tahap IV akan disalurkan secepatnya jika proses check list yang memerlukan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika pekan lalu data diserahkan ke kami pada Rabu, proses check list maksimal selesai Selasa (22/9/2020)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (21/9’/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Alhamdulillah, Pekerja di Jogja Mulai Terima Subsidi Gaji
Perincian pembagian per tahap untuk bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah realisasi tahap I mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima 2,5 juta orang.
Untuk tahap II, penyalurannya mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima 3 juta orang, sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.
Untuk tahap IV akan disalurkan kepada 2,8 juta orang, yang datanya sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pekan lalu.
Setelah melalui check list, data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur, yakni anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, bank-bank BUMN itu akan menyalurkan subsidi upah Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama Himbara maupun bank swasta.
BACA JUGA : Disnakertrans DIY Akui Subsidi Gaji Tak Selesaikan Masalah
Mengenai kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya, karena yang kami perlukan adalah rekening aktif agar penyaluran tepat sasaran. Mohon pemberi kerja juga aktif berkomunikasi dengan pekerjanya," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- ASN Kulonprogo Dapat Edukasi Aktivasi Core Tax
- PPDB Jateng 2025 Lebih Tertib, Aduan ke Ombudsman Turun
- Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
- Promosi dan Kolaborasi Kunci Sukses Wisata di Bantul
- Belum Menang di Laga Sore, PSIM Jogja Tak Gentar Lawan Persita
- Generasi Muda dan UMKM Jadi Kunci Hidupkan Batik Jogja
- BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
Advertisement
Advertisement