Advertisement
Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai Senin (14/9/2020).
Cara ini ditempuh untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang rata-rata penambahan kasus baru 1.000 sehari.
Advertisement
Aktivitas warga pun dibatasi, baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, hotel, transportasi publik/pribadi hingga kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik Berdatangan Lagi
Selama PSBB ketat diberlakukan ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka dengan kapasitas terbatas, yaitu:
1.Kesehatan
2.Energi
3.Keuangan
4.Perhotelan
5.Industri strategis
6.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
7.Bahan pangan/makanan/minuman
8.Komunikasi dan teknologi informatika
9.Logistik
10.Konstruksi
11.Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Karyawan atau pekerja pada 11 bidang itu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, membatasi kapasitas 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (14/9/2020), menyampaikan bahwa bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.
Lalu, apa saja sanksi atau hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan?
Berikut sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB ketat atau jilid II di DKI Jakarta:
A.Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
a.Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam/denda Rp250 ribu.
b.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2jam/denda Rp500 ribu.
c.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam/denda Rp750 ribu.
d.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam/denda Rp1 juta.
B.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a.Ditemukan kasus positif: penutupan minimal 3x24 jam untuk disinfektan.
b.Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan maksimal 3x24 jam.
c.Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administrative Rp50 juta.
d.Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administrative Rp100 juta.
e.Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administrative Rp150 juta.
f.Terlambat membayar denda 7 hari: pencabutan izin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement