Advertisement
Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai Senin (14/9/2020).
Cara ini ditempuh untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang rata-rata penambahan kasus baru 1.000 sehari.
Advertisement
Aktivitas warga pun dibatasi, baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, hotel, transportasi publik/pribadi hingga kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik Berdatangan Lagi
Selama PSBB ketat diberlakukan ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka dengan kapasitas terbatas, yaitu:
1.Kesehatan
2.Energi
3.Keuangan
4.Perhotelan
5.Industri strategis
6.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
7.Bahan pangan/makanan/minuman
8.Komunikasi dan teknologi informatika
9.Logistik
10.Konstruksi
11.Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Karyawan atau pekerja pada 11 bidang itu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, membatasi kapasitas 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (14/9/2020), menyampaikan bahwa bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.
Lalu, apa saja sanksi atau hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan?
Berikut sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB ketat atau jilid II di DKI Jakarta:
A.Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
a.Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam/denda Rp250 ribu.
b.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2jam/denda Rp500 ribu.
c.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam/denda Rp750 ribu.
d.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam/denda Rp1 juta.
B.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a.Ditemukan kasus positif: penutupan minimal 3x24 jam untuk disinfektan.
b.Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan maksimal 3x24 jam.
c.Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administrative Rp50 juta.
d.Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administrative Rp100 juta.
e.Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administrative Rp150 juta.
f.Terlambat membayar denda 7 hari: pencabutan izin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement