Advertisement

Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya

Nancy Junita
Selasa, 15 September 2020 - 13:57 WIB
Sunartono
Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai Senin (14/9/2020).

Cara ini ditempuh untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang rata-rata penambahan kasus baru 1.000 sehari.

Advertisement

Aktivitas warga pun dibatasi, baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, hotel, transportasi publik/pribadi hingga kegiatan ibadah.

BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik Berdatangan Lagi

Selama PSBB ketat diberlakukan ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka dengan kapasitas terbatas, yaitu:

1.Kesehatan

2.Energi

3.Keuangan

4.Perhotelan

5.Industri strategis

6.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

7.Bahan pangan/makanan/minuman

8.Komunikasi dan teknologi informatika

9.Logistik

10.Konstruksi

11.Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Karyawan atau pekerja pada 11 bidang itu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, membatasi kapasitas 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (14/9/2020), menyampaikan bahwa bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan  pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.

Lalu, apa saja sanksi atau hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan?

Berikut sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB ketat atau jilid II di DKI Jakarta:

A.Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

a.Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam/denda Rp250 ribu.

b.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2jam/denda Rp500 ribu.

c.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam/denda Rp750 ribu.

d.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam/denda Rp1 juta.

B.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

a.Ditemukan kasus positif: penutupan minimal 3x24 jam untuk disinfektan.

b.Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan maksimal 3x24 jam.

c.Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administrative Rp50 juta.

d.Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administrative Rp100 juta.

e.Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administrative Rp150 juta.

f.Terlambat membayar denda 7 hari: pencabutan izin usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement