Advertisement
Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai Senin (14/9/2020).
Cara ini ditempuh untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang rata-rata penambahan kasus baru 1.000 sehari.
Advertisement
Aktivitas warga pun dibatasi, baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, hotel, transportasi publik/pribadi hingga kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik Berdatangan Lagi
Selama PSBB ketat diberlakukan ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka dengan kapasitas terbatas, yaitu:
1.Kesehatan
2.Energi
3.Keuangan
4.Perhotelan
5.Industri strategis
6.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
7.Bahan pangan/makanan/minuman
8.Komunikasi dan teknologi informatika
9.Logistik
10.Konstruksi
11.Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Karyawan atau pekerja pada 11 bidang itu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, membatasi kapasitas 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (14/9/2020), menyampaikan bahwa bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.
Lalu, apa saja sanksi atau hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan?
Berikut sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB ketat atau jilid II di DKI Jakarta:
A.Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
a.Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam/denda Rp250 ribu.
b.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2jam/denda Rp500 ribu.
c.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam/denda Rp750 ribu.
d.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam/denda Rp1 juta.
B.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a.Ditemukan kasus positif: penutupan minimal 3x24 jam untuk disinfektan.
b.Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan maksimal 3x24 jam.
c.Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administrative Rp50 juta.
d.Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administrative Rp100 juta.
e.Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administrative Rp150 juta.
f.Terlambat membayar denda 7 hari: pencabutan izin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Ganti Dwaja Dimeriahkan Jathilan Hingga Wayang Semalam Suntuk
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Kehadiran Bank di Kampus Mendorong Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Gelar Rakernas, Keind Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Usut Korupsi Pengadaan EDC, KPK Kumpulkan Data dari 15 Ribu SPBU
- Siap-siap! Insentif dari BI untuk Perbankan Akan Meluncur Desember
Advertisement
Advertisement



