Advertisement
Ada Inisial DK dan T yang Diduga Terlibat Pusaran Korupsi Oknum Jaksa Pinangki, Siapa Mereka?
Sabtu, 12 September 2020 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terus diusut.Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada orang lain berinisial DK dan T yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut seseorang berinisial DK dan T tersebut tercantum namanya di dalam proposal yang diajukan oleh tersangka Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari ke Djoko Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
"Jadi berdasarkan data penyidik, ada nama itu ya di proposal yang dibuat PSM dan AIJ ke JST," tuturnya Jumat (11/9/2020).
Kendati demikian, Febrie mengatakan pihaknya masih belum mengetahui DK dan T berasal dari unsur mana. Namun, Febrie memastikan penyidik akan mendalami keterlibatan kedua inisial nama tersebut.
"Kita masih selidiki nama itu berasal dari unsur mana," katanya.
Dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, penyidik Kejagung telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiharto Tjandra dan Andi Irfan Jaya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiganya tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Redmi Turbo 5 Max Debut di China, Baterai 9.000 mAh dan Harga Rp6 Juta
- Persik Kediri Hadapi Bali United, Ujian Bangkit Macan Putih
- Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
- Adu Gengsi Persita vs Persija di Indomilk Arena
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK
- Misi Dagang Jateng-Jatim Bukukan Transaksi Rp2,9 Triliun
Advertisement
Advertisement




