Advertisement
Puan Maharani Batasi Kehadiran Fisik Anggota DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR memastikan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor MPR/DPR/DPD adalah dengan cara membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Pimpinan DPR No. PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait dengan pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR, yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 September 2020.
Advertisement
Dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020), surat tersebut akan menjadi dasar pembatasan kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat. Jumlah kehadiran 20 persen tersebut dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.
BACA JUGA : Ketua DPR Puan Maharani Sampai Turun Tangan Selesaikan
Sementara, apabila rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.
Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Jumlah kehadiran fisik mitra kerja dari kementerian diatur dengan komposisi, satu orang menteri, satu orang Sekretaris Jenderal, lima orang Pejabat Eselon I, dan tiga orang pejabat Eselon II. Untuk Sekretariat badan/komisi diatur dengan komposisi satu orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Tenaga Ahli Komisi/Badan.
BACA JUGA : Puan Maharani Ingin Buktikan Perempuan Bisa Berprestasi
Adapun, untuk pendamping dari mitra kerja pun dibatasi yaitu hanya lima orang yang ditempatkan di balkon ruang rapat Komisi/Badan yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Pendamping dari mitra kerja yang tidak berhubungan langsung dengan rapat dan tidak tertampung di balkon dipersilahkan untuk meninggalkan Gedung DPR.
Kesekjenan DPR RI menyediakan fasilitas video conference bagi anggota DPR yang tidak hadir secara fisik melalui aplikasi Zoom yang bisa digunakan melalui gawai dan laptop masing-masing anggota.
Sementara itu untuk peliputan tiap rapat komisi/badan di DPR RI tidak diperkenankan hadir fisik namun dipersilahkan memantaunya melalui siaran streaming yang disiarkan TVR Parlemen secara daring.
Selain itu dalam surat edaran tersebut diatur lamanya pelaksanaan rapat disepakati paling lama berlangsung 2,5 jam dan maksimal dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ahli Gizi Sebut Diet Buah Saja Bisa Ganggu Metabolisme
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
- Derap Langkah Kasno dan Komunitas Mangrove Semarang
- Kain Inovatif Buatan China Mampu Bantu AI Pahami Perintah Suara
- Cek Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Raperda Riset DIY Disiapkan Jadi Landasan Kebijakan Berbasis Data
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
Advertisement
Advertisement