Makam Kyai Langgeng Direvitalisasi, Magelang Kembangkan Wisata Religi
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.
Harianjogja.com, MAGELANG-- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Baca juga: Terus Bertambah, Ada 1.466 Pekerja Migran yang Pulang Positif Covid-19
"Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau oranye itu mencapai 50 persen," ungkap, Adi Waryanto saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9/2020).
Adi menjelaskan terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPDnya masing-masing.
"Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid-19 atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga," jelas Adi.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Saat ini wilayah Kabupaten Magelang berada pada zona oranye sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
"Jadi kebijakan ini ada kata-kata \'dapat\' lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Stok minyak Singapura turun 6,9% menjadi 39,68 juta barel. Indonesia menjadi tujuan terbesar ekspor bensin Singapura dengan 231.000 ton.
Nissan Skyline generasi ke-14 meluncur Desember 2026. Mobil ini dikembangkan hanya 26 bulan dengan bantuan AI dan diproduksi di Tochigi, Jepang.
Kaspersky mengungkap kampanye Mirage Kitten yang menyebarkan RAT NodeRabbit dan PollCat melalui tes coding palsu di LinkedIn.
Klasemen Asian Games 2026 Jumat 25 September pukul 11.00 WIB. Indonesia mengoleksi 22 medali setelah tambahan dua perunggu dari sepak takraw dan sepeda gunung.
ZAP Fest 2026: The Glowverse dimulai di Yogyakarta dengan penampilan Raisa, Marion Jola, dan Nassar, lalu berlanjut ke Surabaya dan Jakarta.