Advertisement
Kategori Zona Oranye, Pemkab Magelang Boleh Terapkan WFH 50%

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Advertisement
Baca juga: Terus Bertambah, Ada 1.466 Pekerja Migran yang Pulang Positif Covid-19
"Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau oranye itu mencapai 50 persen," ungkap, Adi Waryanto saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9/2020).
Adi menjelaskan terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPDnya masing-masing.
"Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid-19 atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga," jelas Adi.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Saat ini wilayah Kabupaten Magelang berada pada zona oranye sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
"Jadi kebijakan ini ada kata-kata 'dapat' lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Kormi Sleman Lestarikan Kreasi Budaya lewat Lomba Pacuan Kuda Kepang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Merapi Luncurkan Guguran Awan Panas, Boyolali Hujan Abu
- Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
- Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
- BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil
- 181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
Advertisement
Advertisement