Advertisement
Kategori Zona Oranye, Pemkab Magelang Boleh Terapkan WFH 50%

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Advertisement
Baca juga: Terus Bertambah, Ada 1.466 Pekerja Migran yang Pulang Positif Covid-19
"Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau oranye itu mencapai 50 persen," ungkap, Adi Waryanto saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9/2020).
Adi menjelaskan terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPDnya masing-masing.
"Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid-19 atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga," jelas Adi.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Saat ini wilayah Kabupaten Magelang berada pada zona oranye sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
"Jadi kebijakan ini ada kata-kata 'dapat' lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement