Komisi 8%, Driver Grab Sebut Penghasilan Bergantung Pola Kerja
Mitra pengemudi Grab menyebut penghasilan usai kebijakan komisi 8% dipengaruhi pola kerja, jam operasional, dan kondisi permintaan order.
Ilustrasi kabin pesawat
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin penumpang pesawat duduk berdampingan tanpa jaga jarak. Namun aturan ini berlaku bagi penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut diperbolehkan selama hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif.
“Hal itu juga sudah ada aturan pengecualiannya dalam Surat Edaran No. 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA : Jumlah Penumpang Meningkat, YIA Perketat Protokol
Novie menekankan tidak mengizinkan atau menganjurkan bagi penumpang di luar kategori keluarga duduk berdampingan tanpa melaksanakan protokol jaga jarak. Pasalnya, pengaturan tersebut tersebut berpotensi melanggar tingkat okupansi maksimal yang diperuntukkan bagi pesawat jet sebesar 70 persen. Dia mengaku sudah melayangkan teguran kepada maskapai yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran ini.
Kendati demikian, secara jelas dalam SE 13/2020 Dirjen Udara nomor 4a poin 12 menegaskan dalam menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).
BACA JUGA : Sempat Ditutup, Penerbangan Internasional di YIA Segera
Selain itu dalam 4a butir 15 menyebutkan peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mitra pengemudi Grab menyebut penghasilan usai kebijakan komisi 8% dipengaruhi pola kerja, jam operasional, dan kondisi permintaan order.
Nokia 1100 masih menjadi ponsel terlaris sepanjang sejarah dengan penjualan 250 juta unit. Simak daftar 20 ponsel paling laris di dunia versi Visual Capitalist.
Pembangunan Tol Jogja-Solo mencapai 98%. Jasa Marga menambah akses exit Tol Purwomartani menuju Bokoharjo yang ditargetkan fungsional saat Lebaran 2027.
CDC menyelidiki wabah salmonella terkait cabai jalapeno yang menyebabkan 345 orang sakit di 27 negara bagian AS dan 36 dirawat di rumah sakit.
Menkum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan DPR terkait usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset yang kini masih dikaji Komisi III.
Persija Jakarta kalahkan Arema FC 3-1 di perebutan peringkat 3 Piala Presiden 2026. Gol Witan, Abdulmanan, dan Dethan bawa Macan Kemayoran menang.