Advertisement
Kemenhub Izinkan Penumpang Pesawat Satu Keluarga Duduk Berdekatan Tanpa Jaga Jarak
Ilustrasi kabin pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin penumpang pesawat duduk berdampingan tanpa jaga jarak. Namun aturan ini berlaku bagi penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut diperbolehkan selama hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif.
Advertisement
“Hal itu juga sudah ada aturan pengecualiannya dalam Surat Edaran No. 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA : Jumlah Penumpang Meningkat, YIA Perketat Protokol
Novie menekankan tidak mengizinkan atau menganjurkan bagi penumpang di luar kategori keluarga duduk berdampingan tanpa melaksanakan protokol jaga jarak. Pasalnya, pengaturan tersebut tersebut berpotensi melanggar tingkat okupansi maksimal yang diperuntukkan bagi pesawat jet sebesar 70 persen. Dia mengaku sudah melayangkan teguran kepada maskapai yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran ini.
Kendati demikian, secara jelas dalam SE 13/2020 Dirjen Udara nomor 4a poin 12 menegaskan dalam menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).
BACA JUGA : Sempat Ditutup, Penerbangan Internasional di YIA Segera
Selain itu dalam 4a butir 15 menyebutkan peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Inter Milan Amankan Tiket Semifinal Coppa Italia
- PSHT Sleman Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Menjelang Ramadan
- Kamis 5 Februari 2026, Cuaca DIY Didominasi Cerah hingga Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 Februari 2026, Layanan Penuh Seharian
- Jadwal SIM Keliling Sleman 5 Februari 2026
- SIM Keliling Bantul 5 Februari 2026 Hadir di Sejumlah Kapanewon
- Sleman Kejar Target IKD 2026, Digitalisasi Bansos Disiapkan
Advertisement
Advertisement



