Advertisement
Kemenhub Izinkan Penumpang Pesawat Satu Keluarga Duduk Berdekatan Tanpa Jaga Jarak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin penumpang pesawat duduk berdampingan tanpa jaga jarak. Namun aturan ini berlaku bagi penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut diperbolehkan selama hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif.
Advertisement
“Hal itu juga sudah ada aturan pengecualiannya dalam Surat Edaran No. 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA : Jumlah Penumpang Meningkat, YIA Perketat Protokol
Novie menekankan tidak mengizinkan atau menganjurkan bagi penumpang di luar kategori keluarga duduk berdampingan tanpa melaksanakan protokol jaga jarak. Pasalnya, pengaturan tersebut tersebut berpotensi melanggar tingkat okupansi maksimal yang diperuntukkan bagi pesawat jet sebesar 70 persen. Dia mengaku sudah melayangkan teguran kepada maskapai yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran ini.
Kendati demikian, secara jelas dalam SE 13/2020 Dirjen Udara nomor 4a poin 12 menegaskan dalam menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).
BACA JUGA : Sempat Ditutup, Penerbangan Internasional di YIA Segera
Selain itu dalam 4a butir 15 menyebutkan peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement