Advertisement
Aturan Baru Sistem Kerja ASN, Ini Rincian Sistem Kerja Berdasar Zona Warna Kasus Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Akibat adanya pandemi Covid-19, banyak aktivitas perkantoran yang mengalami perubahan pelayanan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan aturan baru terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi corona.
Aturan itu diterbitkan dalam surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No.67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.
Advertisement
Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah
Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) bisa sampai paling banyak 100% (seratus persen).
Dalam surat edaran itu disebutkan jika Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement