Advertisement
Aturan Baru Sistem Kerja ASN, Ini Rincian Sistem Kerja Berdasar Zona Warna Kasus Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Akibat adanya pandemi Covid-19, banyak aktivitas perkantoran yang mengalami perubahan pelayanan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan aturan baru terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi corona.
Aturan itu diterbitkan dalam surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No.67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.
Advertisement
Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah
Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) bisa sampai paling banyak 100% (seratus persen).
Dalam surat edaran itu disebutkan jika Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement