Advertisement
Aturan Baru Sistem Kerja ASN, Ini Rincian Sistem Kerja Berdasar Zona Warna Kasus Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Akibat adanya pandemi Covid-19, banyak aktivitas perkantoran yang mengalami perubahan pelayanan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan aturan baru terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi corona.
Aturan itu diterbitkan dalam surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No.67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.
Advertisement
Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah
Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) bisa sampai paling banyak 100% (seratus persen).
Dalam surat edaran itu disebutkan jika Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement