Advertisement

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Asusila Sesama Jenis

Newswire
Kamis, 03 September 2020 - 15:37 WIB
Sunartono
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Asusila Sesama Jenis Para tersangka tindak asusila sesama jenis. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis (homo) di sebuah apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

"Siang ini sekitar jam 13.00 WIB kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta asusila homo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Advertisement

Yusri menjelaskan rekonstruksi akan digelar di Mako Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Lokasi rekonstruksinya di Polda Metro Jaya" kata Yusri.

BACA JUGA : Buntut Kasus Lesbian dan Gay di Penjara, Pemerintah

Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA : Pasangan Homoseksual Digerebek Tengah Telanjang Bulat

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eko Suwanto Ajak Masyarakat Gunakan Gadget Lebih Produktif Bukan Sekadar Jadi Konsumen Semata

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement