Mengapa Gempa Jepang Tak Separah Venezuela? Ini Penjelasan Pakar
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024)./Antara
Harianjogja.com JOGJA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindak asusila. Putusan sanksi pemecatan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sidang itu digelar terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, selaku ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan. Ketiga, presiden agar melakukan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Keempat Badan Pengawas Pemilu untuk mengaawai pelaksanaan putusan ini," ucap Hedy sebagaimana dipantau lewat Youtube Kompas
Dalam pembacaan sidang itu terungkap bahwa Hasyim Asy'ari memaksa pengadu yang juga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda untuk berhubungan badan. Sepekan setelah berhubungan badan tersebut pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik hingga memeriksakan kesehatan ke dokter.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap, Hasyim Asy'ari memfasilitasi pengadu datang ke Jakarta, Di antaranya memfasilitasi tiket Jakarta-Singapura Rp8,6 juta, tiket Jakarta-Belanda 3 kali total Rp100 juta dan menyewakan penginapan apartemen di Jakarta sebesar Rp48,7 juta. "Bahwa benar teradu pakai kendaraan dinas mengantar jemut pengadu di luar kedinasan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.