Utang RI Mendekati Rp8.000 Triliun, Ini Penjelasan BI
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelecahan Seksual dan Pelanggaran Etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. Menurutnya, kasus tersebut urusan pribadi Hasyim Asy'ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik.
"Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Hasyim selaku teradu didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Perpanjang SIM di Jogja Agustus 2026 bisa lewat SIM Keliling dan Drive Thru. Cek jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangannya.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.
BGN menutup permanen 504 dapur MBG karena tak layak sanitasi. Sebanyak 3.000 dapur lainnya masih menjalani pemeriksaan.
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.