Bea Keluar Emas Nyaris Nol, Purbaya Ungkap Modus Eksportir
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelecahan Seksual dan Pelanggaran Etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. Menurutnya, kasus tersebut urusan pribadi Hasyim Asy'ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik.
"Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Hasyim selaku teradu didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.