Advertisement

Ini Saran BPJS Bagi yang Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening

Ropesta Sitorus
Minggu, 30 Agustus 2020 - 06:27 WIB
Sunartono
Ini Saran BPJS Bagi yang Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program ini. - BPJS

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran program bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji pekerja masih terus bergulir. Bagaimana cara mengklarifikasi jika subsidi gaji tak kunjung masuk ke rekening?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan jika pekerja tak mendapatkan subsidi gaji, maka langkah yang dapat dilakukan yakni mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja.

Advertisement

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/8/2020).

Pasalnya, dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," paparnya.

Namun, sebelum itu, para pekerja harus memastikan sudah memenuhi persyaratannya, yakni aktif sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020 dan terdaftar dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Untuk memastikan terkait kepesertaan di BP Jamsostek, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat aplikasi BPJSTKU atau di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh menuturkan, dalam program bantuan subsidi gaji ini, alurnya yakni perusahaan pemberi kerja melaporkan data termasuk nomor rekening pekerja kepada BP Jamsostek. Kemudian, badan tersebut akan melakukan validasi dan selanjutnya menyerahkan datanya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker kemudian memerintahkan pencairan dana dengan memberikan petunjuk kepada bank-bank penyalur untuk mentrasfer dana ke rekening pribadi para pekerja.

Seperti diketahui, pada pekan ini pemerintah telah menunjuk empat bank BUMN untuk menyalurkan subsidi gaji tahap pertama kepada 2,5 juta dari total jumlah peserta 15,7 juta pekerja.

Jumlah bantuan subsidi gaji yang diberikan pada gelombang pertama ini sebesar Rp1,2 juta. Angka itu mencakup dua bulan subsidi dari total empat bulan periode program dengan anggaran sebesar Rp600.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement