Advertisement
Ini Saran BPJS Bagi yang Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening
Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program ini. - BPJS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran program bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji pekerja masih terus bergulir. Bagaimana cara mengklarifikasi jika subsidi gaji tak kunjung masuk ke rekening?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan jika pekerja tak mendapatkan subsidi gaji, maka langkah yang dapat dilakukan yakni mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja.
Advertisement
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/8/2020).
Pasalnya, dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," paparnya.
Namun, sebelum itu, para pekerja harus memastikan sudah memenuhi persyaratannya, yakni aktif sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020 dan terdaftar dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Untuk memastikan terkait kepesertaan di BP Jamsostek, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat aplikasi BPJSTKU atau di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Utoh menuturkan, dalam program bantuan subsidi gaji ini, alurnya yakni perusahaan pemberi kerja melaporkan data termasuk nomor rekening pekerja kepada BP Jamsostek. Kemudian, badan tersebut akan melakukan validasi dan selanjutnya menyerahkan datanya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemenaker kemudian memerintahkan pencairan dana dengan memberikan petunjuk kepada bank-bank penyalur untuk mentrasfer dana ke rekening pribadi para pekerja.
Seperti diketahui, pada pekan ini pemerintah telah menunjuk empat bank BUMN untuk menyalurkan subsidi gaji tahap pertama kepada 2,5 juta dari total jumlah peserta 15,7 juta pekerja.
Jumlah bantuan subsidi gaji yang diberikan pada gelombang pertama ini sebesar Rp1,2 juta. Angka itu mencakup dua bulan subsidi dari total empat bulan periode program dengan anggaran sebesar Rp600.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diet DASH Terbukti Bantu Turunkan Hipertensi Secara Alami
- Banjir Rendam 25 Desa di Kudus, Lebih 48 Ribu Warga Terdampak
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Jumlah Pernikahan di Bantul Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
- BEI Jogja: Investasi Saham 2026 Tetap Menjanjikan
- Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
- Rutinitas Pagi Terbaik untuk Anak, Kebiasaan Sehat Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement





