Advertisement
Menaker: Pegawai Honorer Akan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi gaji Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tak terbatas hanya untuk pegawai pekerjaan swasta. Menurut dia, bantuan ini juga akan menyasar pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil atau honorer selama tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kami berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang tidak menerima gaji ke-13. Mereka berhak mendapat manfaat selama ikut serta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Sekolah yang Nekat Buka Pembelajaran Tatap Muka Diminta Dilaporkan ke Pemkab Sleman
Ida mengemukakan bantuan tunai sendiri ditargetkan dapat mulai tersalur akhir Agustus ini. Pihaknya sendiri telah menerima 2,5 juta data rekening pekerja untuk penyaluran tahap pertama.
"Hari ini kami menerima 2,5 juta data rekening dan teknis validasi paling lama empat hari sejak data diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan bahwa pihaknya telah menghimpun 13,7 juta rekening pekerja calon penerima bantuan. Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi dan pencocokan data rekening pekerja dengan basis data milik 127 bank.
BACA JUGA: Indonesia Tegas Tolak Rekomendasi WHO Mengenai Legalitas Ganja
"Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta secara bertahap untuk mempermudah rekonsiliasi dan monitoring," tutur Agus.
Dia pun mengimbau agar para HRD perusahaan untuk segera melaporkan rekening pegawainya jika memenuhi kriteria penerima mengingat masih ada sekitar 2 juta calon penerima bantuan yang datanya belum diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih ada 2 juta lagi tenaga kerja yang belum mengirimkan rekening. Oleh karena itu saya minta bantuan para pemberi kerja, perusahaan, HRD agar mengumpulkan nomor rekening karyawan agar bisa mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement