Advertisement

Covid-19 DKI Jakarta Bertambah Jadi 31.757 Kasus Per 21 Agustus

Newswire
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 00:17 WIB
Sunartono
Covid-19 DKI Jakarta Bertambah Jadi 31.757 Kasus Per 21 Agustus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta bertambah sebanyak 641 kasus pada Jumat (21/8) sehingga total kasus positif COVID-19 di Jakarta menjadi 32.398 kasus, bertambah signifikan dari sebelumnya berjumlah 31.757.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 641 kasus tersebut, lebih tinggi dibanding penambahan kasus pada Kamis (20/8) sebanyak 595 kasus, pada Rabu (19/8) sebanyak 565 kasus, pada Selasa (18/8) sebanyak 505 kasus, pada Senin (17/8) sebesar 538 kasus, pada Minggu (16/8) sebanyak 518 kasus, pada Sabtu (15/8) sebesar 598 kasus, dan pada Jumat (14/8) sebanyak 575 kasus.

Advertisement

Namun angka tersebut lebih rendah dibanding penambahan pada Sabtu (8/8) sejumlah 721 kasus yang merupakan rekor peningkatan kasus selama pandemi COVID-19 di Jakarta.

BACA JUGA : Positif Covid-19 di DKI Jakarta Capai 27.242 Kasus Per 12

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 721 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 4.790 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.728 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 641 positif dan 3.087 negatif. Dari 641 kasus tersebut, 220 kasus baru hari ini adalah data tanggal 18 dan 19 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 50.737. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.324," katanya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 19 Agustus 2020, sudah ada 670.284 sampel (sebelumnya 665.494 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 9.094 orang (sebelumnya 8.901 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 32.398 kasus (sebelumnya 31.757 kasus), ada 22.228 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 21.795 orang), sedangkan 1.076 orang (sebelumnya 1.061) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 68,6 persen (sama seperti sebelumnya) dan tingkat kematian 3,3 persen (sama seperti sebelumnya).

BACA JUGA : Positif Covid-19 DKI Jakarta Bertambah 575 Kasus Per 14

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan hari ini, sebesar 8,7 persen (sebelumnya 7,9 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6 persen (sebelumnya 5,9 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

BACA JUGA : Positif Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 12.000 Kasus

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement