5.000 Lele Mati di Kolam KDMP Boyolali, Diduga Diracun
Polisi menyelidiki dugaan peracunan yang menyebabkan 5.000 lele di kolam KDMP Boyolali mati. Barang bukti dan sampel air telah diamankan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO--Polisi telah menangkap pelaku kasus intoleransi dan kekerasan di Kampung Metodranan, Solo.
Dua dari total pelaku berinsial S dan An yang ditangkap polisi ternyata sempat bersembunyi di Jogja. Keduanya juga sempat berupaya mengelabui aparat dengan cara mengubah penampilan.
Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam pengembangan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, sudah mengerucut ke otak pelakunya.
pala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis (20/8/2020), mengungkapkan dari hasil keterangan enam tersangka kasus aksi kekerasan tersebut sudah mengerucut kepada pelaku yang menjadi penggeraknya.
BACA JUGA: Napi yang Kabur dari Rutan Pajangan Kini Diburu Polisi
"Tersangka berinisial BD warga Solo diduga menjadi otak pelaku dari aksi kekerasan oleh kelompok intoleran itu. Sedangkan MM, MS, ML, dan RN, dan S diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu baik orang maupun barang," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan sebuah ajakan untuk melakukan aksi kekerasan dan ancaman kekerasan melalui grup whatApp (WA) kelompok intoleran itu.
Tersangka BD kemudian mengajak beberapa orang atau pelaku lainnya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Kampung Metodranan Pasar Kliwon, dan terjadi adanya komando untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
"Tersangka BD ini, sebagai admin WA di grup mereka. BD peran memulai melakukan ajakan, hasutan di grup WA terhadap anggota di kelompok grup itu," kata Kapolres.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lagi dua orang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut Kapolres polisi menangkap dua kelompok intoleran tersebut di daerah Klaten, sehingga seluruhnya sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya ditangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami kasus aksi kekerasan ini, sudah menangkap 12 orang, dan delapan orang di antaranya, statusnya tersangka, empat masih didalami," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menyelidiki dugaan peracunan yang menyebabkan 5.000 lele di kolam KDMP Boyolali mati. Barang bukti dan sampel air telah diamankan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.