Advertisement
Pejabat Ditjen Imigrasi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. - Suara.com/Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Imigrasi soal penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, Rabu (19/8/2020).
"Hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Brigjen Awi di Mabes Polri Jakarta.
Advertisement
BACA JUGA : Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Awi menuturkan dalam pemeriksaan itu akan meminta keterangan terhadap saksi soal kronologi surat penyampaian penghapusan "red notice" Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari Divi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ke Dirjen Imigrasi.
Awi mengatakan Polri sebelumnya telah bersurat kepada Dirjen Imigrasi terkait pemanggilan pejabat Ditjen Imigrasi sebagai saksi dalam kasus ini.
Pihaknya mengatakan belum mengetahui orang yang akan diutus oleh Dirjen Imigrasi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pencabutan "red notice" ini.
"Surat (dikirim) kepada Dirjen. Nanti siapa yang beliau utus [untuk diperiksa]. Penyidik cuma minta yang punya kompetensi terkait pencabutan 'red notice'," katanya.
BACA JUGA : Polri Sebut Belum Ada Penunjukan Justice Collaborator
Dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pencabutan "red notice", Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap. Napoleon dan Prasetijo dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Petani Gunungkidul Terima Bantuan Alsintan Rp12 Miliar
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement



