Advertisement
Digrebek, Klinik Ini Telah Gugurkan 2.000 Lebih Janin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memimpin jumpa pers pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Subdit Reserse Mobil (Resmob) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, yang diduga sudah beroperasi selama lima tahun dan telah menggugurkan lebih 2.000 janin.
"Dalam data yang bisa didapatkan saat kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Janin Hasil Aborsi Tertinggal di SPBU, Perempuan Warga
Berdasarkan data tersebut, penyidik memperkirakan setiap harinya klinik tersebut bisa menggugurkan lima sampai tujuh janin setiap harinya. "Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ujar Tubagus.
Meski hanya menemukan data pasien selama dua tahun terakhir, namun penyelidikan petugas Kepolisian menemukan bahwa klinik tersebut sudah beroperasi selama sekitar lima tahun.
Atas dasar itulah polisi memperkirakan jumlah pasien yang menggugurkan janinnya di klinik tersebut melebihi 2.638 pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," tuturnya.
BACA JUGA : Dokter Pecatan PNS Lakukan Praktik Aborsi, Bunuh 903
Ada enam tersangka yang merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas tiga dokter, satu bidan dan dua perawat. Sementara, empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.
Kemudian empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Tiga sisanya adalah pasien yang melakukan aborsi.
Data para pelaku adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA : AS Tolak Resolusi WHO Tentang Aborsi dan Hak Kekayaan
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Advertisement
Dinkes Gunungkidul Catat 13 Kasus Leptospirosis, Tiga Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Lintas Moda
- Gunung Semeru Erupsi dan Luncurkan Awan Panas, Status Siaga Level III
- Antisipasi Harga Minyak Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
- Manfaat Pepaya untuk Pencernaan dan Asam Lambung di Pagi Hari
- Tuai Kecaman, Lionel Messi Tepuk Tangan Saat Trump Bahas Konflik Iran
- Bassist Legendaris God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia
- Ketua Komisi A DPRD DPRD DIY Ingatkan Pejabat Publik Patuhi Konstitusi
Advertisement
Advertisement








