Advertisement

Digrebek, Klinik Ini Telah Gugurkan 2.000 Lebih Janin

Newswire
Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:47 WIB
Sunartono
Digrebek, Klinik Ini Telah Gugurkan 2.000 Lebih Janin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memimpin jumpa pers pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  - Subdit Reserse Mobil (Resmob) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, yang diduga sudah beroperasi selama lima tahun dan telah menggugurkan lebih 2.000 janin.

"Dalam data yang bisa didapatkan saat kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Janin Hasil Aborsi Tertinggal di SPBU, Perempuan Warga 

Berdasarkan data tersebut, penyidik memperkirakan setiap harinya klinik tersebut bisa menggugurkan lima sampai tujuh janin setiap harinya. "Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ujar Tubagus.

Meski hanya menemukan data pasien selama dua tahun terakhir, namun penyelidikan petugas Kepolisian menemukan bahwa klinik tersebut sudah beroperasi selama sekitar lima tahun.

Atas dasar itulah polisi memperkirakan jumlah pasien yang menggugurkan janinnya di klinik tersebut melebihi 2.638 pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," tuturnya.

BACA JUGA : Dokter Pecatan PNS Lakukan Praktik Aborsi, Bunuh 903

Ada enam tersangka yang merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas tiga dokter, satu bidan dan dua perawat. Sementara, empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Kemudian empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Tiga sisanya adalah pasien yang melakukan aborsi.

Data para pelaku adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA : AS Tolak Resolusi WHO Tentang Aborsi dan Hak Kekayaan

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran, 41 Ribu Lebih Pengunjung Belanja di Pasar Beringharjo

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement