Advertisement
Proses Sertifikasi Halal UMK Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Tak Dipungut Biaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) negara di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020).
Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Advertisement
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 M [miliar],” kata Menag seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (13/8/2020).
Fachrul menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindak lanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BACA JUGA : Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang Sampai 29 Mei
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.
“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Fachrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Mencoba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
- Gugatan Perdata Tio Fridelina kepada Penyidik KPK Dinilai Tak Tepat
- Presiden Prabowo Disambut Hangat Tayyip Erdogan di Turki
- Gunung Semeru Alami Lima Kali Erupsi pada Kamis Pagi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 10 April 2025: Sebagian Kota Besar Hujan Ringan
Advertisement