Advertisement
Proses Sertifikasi Halal UMK Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Tak Dipungut Biaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) negara di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020).
Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Advertisement
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 M [miliar],” kata Menag seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (13/8/2020).
Fachrul menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindak lanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BACA JUGA : Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang Sampai 29 Mei
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.
“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Fachrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- Prabowo Targetkan Seluruh Desa Dialiri Listrik dalam 4 Tahun
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
Advertisement

Peringati Malam 1 Sura, Ribuan Warga Ikuti Tradisi Mubeng Beteng Kraton Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
- Menteri P2MI Resmikan Desa Migran Emas di Wonosobo
- Presiden Prabowo Subianto Minta Jumlah Fakultas Kedokteran Ditingkatkan
- Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025
- Iran Siapkan Hukuman Mati bagi Mata-Mata Pro-AS dan Israel
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- Agar Cepat Pulih, Trump Pertimbangkan Ringankan Sanksi untuk Iran
Advertisement
Advertisement