Advertisement
Bahan Baku Alternatif APD dan Masker Medis di Tanah Air Akhirnya Ditemukan
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen di Jakarta, Rabu (1/7/2020). - Dok. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Produksi peralatan medis di Tanah Air masih tinggi seiring masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menemukan bahan baku alternatif alat pelindung diri (APD) dan masker medis pengganti kain meltblown dan spondbond.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elsi Masitoh mengatakan selama ini kain metblown digunakan dalam bagian dalam masker dan bahan utama pakaian pelindung medis (PPM) yang dapat menghalangi masuknya virus, sedangkan kain spundbond merupakan kain luar masker medis.
Advertisement
Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Lebih dari 4.000 Orang Kunjungi Tebing Breksi
"Sementara itu, kain alternatif yang digunakan adalah kombinasi antara kain katun, polyester, dan rayon, seperti kain polyester, polyester-katun, dan polyester-rayon," katanya, akhir pekan lalu.
Pihaknya optimistis penggunaan hasil bahan baku alternatif tersebut dapat menjawab kekurangan bahan baku produksi APD dan masker medis, selain itu dapat menjaga industri APD dan masker nasional. Adapun, bahan baku tersebut akan membuat kualitas masker kain setara dengan masker medis konvensional.
"[APD dan masker medis] semuanya made in Indonesia. Nanti, kalau ada pandemi lagi dan butuh masker, kita tidak usah cari bahan baku masker ke luar, cukup di sini. Masker kain sudah bisa sekualitas masker medis," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Bahas Gelombang Kedua Corona, PKS: Puncak Gelombang Satu Saja Belum Terdeteksi
Merujuk data Kemenperin per Juni 2020, saat ini ada sekitar 16 produsen masker kain dengan kapasitas produksi 55,9 juta unit per bulan. Dengan kata lain, industri TPT lokal dapat memproduksi 490,1 juta unit hingga akhir tahun ini.
Kemenperin juga telah mencapai kesepakatan soal ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain, termasuk anatominya. Nantinya, SNI Masker Kain mengatur agar masker kain memiliki dua lapisan, yakni lapisan dalam dan lapisan luar.
Lapisan luar akan berfungsi untuk menahan partikel dari luar, sedangkan lapisan dalam akan menahan droplet yang keluar dari dalam mulut pengguna. Secara garis besar, anatomi masker kain akan serupa dengan masker medis konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- ASDP Layani 647 Ribu Penumpang di Bakauheni-Merak
- Malut United Pesta Gol, PSBS Biak Tumbang 6-2
- Arus Balik Tol Cipali Naik 20 Persen pada 4 Januari
- PSS Sleman Bidik Tiga Poin di Markas Kendal Tornado
- 133 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Semarang Dibongkar Petugas
- Penjualan Tiket KAI Nataru 2025-2026 Tembus 4,1 Juta
- Libur Nataru, Jembatan Kaca Kemuning Masih Dipadati Wisatawan
Advertisement
Advertisement



